Lupa Baca Niat Puasa Apakah Sah? Yuk Simak Penjelasannya Berikut Ini!

- 31 Maret 2023, 02:00 WIB
Berikut ini bacaan niat puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal
Berikut ini bacaan niat puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal //pexels

Sangat banyak kelebihan dan keistimewaan bulan Ramadhan, kita berlomba meraihnya. Terlepas dari itu, meskipun banyaknya fadhilah dan kelebihan yang dimiliki Ramadhan, namun ibadah Ramadhan tanpa dilandasi dengan niat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, tentunya puasa Ramadhan juga tidak berarti. 

Sebagaimana ibadah-ibadah lain, niat menjadi rukun yang mesti dilakukan dalam puasa Ramadhan. Niat adalah i’tikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan.

Kata kuncinya adalah adanya maksud secara sengaja bahwa setelah terbit fajar ia akan menunaikan puasa. Imam Syafi’i sendiri berpendapat bahwa makan sahur tidak dengan sendirinya dapat menggantikan kedudukan niat, kecuali apabila terbersit (khathara) dalam hatinya maksud untuk berpuasa. (al-Fiqh al-Islami, III, 1670-1678). 

Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya (talaffudh) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudh berguna dalam memantapkan i’tikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal.

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban setiap muslim yang telah mencukupi syarat dan rukun. Sahnya puasa Ramadhan tidak terlepas dari adanya niat malam hari dari tenggelamnya matahari sampai sebelum terbitnya fajar, sebagai rukun pertama. Keterangan ini sebagaimana hadis Nabi saw: “Barang siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya.”(HR. Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad). 

Berdasarkan dari hadis tersebut, sangat jelas bahwa orang yang tidak niat puasa fardlu di malam harinya, maka puasanya tidak sah. Namun, bagaimana jika ada seseorang yang lupa berniat di malam harinya, tetapi dia makan sahur, apakah dengan makan sahur tersebut sudah mewakili niatnya yang tak terbersitkan di dalam hati?

Al Alim al Allamah Asy Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari, murid imam ahli fiqh, Ibnu Hajar al Haitami dalam kitab Fathul Mu’in telah membahas permasalahan ini. Ia mengatakan: “Makan sahur tidak cukup sebagai pengganti niat, 

meskipun ia makan sahur bermaksud agar kuat melaksanakan puasa. 

Baca Juga: Manfaatkan Waktumu Di Bulan Ramadhan Dengan Mengadakan Program Mengaji Seperti Yang Dilakukan Warga Cimahi

Dan mencegah dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa karena khawatir akan terbitnya fajar juga tidak mencukupi sebagai pengganti niat selama tidak terbersit (di dalam hatinya) niat puasa dengan sifat-sifat yang wajib disinggung di dalam niat.” (Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari, kitab Fathul Mu’in)

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x