Jika Masbuk dalam Sholat, Apakah Perlu Membaca Doa Iftitah, Bagaimana Hukumnya?

- 4 Mei 2022, 11:57 WIB
Jika masbuk dalam sholat, apakah tetap harus membaca doa iftitah? Bagaimana hukumnya, apakah sholatnya sah?
Jika masbuk dalam sholat, apakah tetap harus membaca doa iftitah? Bagaimana hukumnya, apakah sholatnya sah? /Pexels

Arab-latin: Allahumma baaid baynii wa bayna khotoyaaya kamaa baa'adta baynal masyriqi wal maghrib. Allahumma naqqinii min khotoyaaya kamaa yunaqqots tsaubul abyadhu minad danas. Allahummagh-silnii min khotoyaaya bil maa-iwats tsalji wal barod.

Artinya: "Ya Allah, jauhkan lah antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkan lah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cuci lah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun." (HR. Bukhari 2412 & Muslim 1382).

Baca Juga: Jika Melakukan Ziarah Kubur, Apakah Almarhum Bisa Mendengar Suara Kita, Ini Penjelasan Buya Yahya

Dikutip dari buku Kitab Sholat Empat Mazhab oleh Syeikh Aburrahman Al-Jaziri, menurut ketiga imam dari mazhab Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hambaliyah hukum membaca doa iftitah adalah sunnah.

Menurut imam Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hambaliyah membaca doa iftitah hukumnya sunnah baik bagi imam, makmum, dan orang yang sholat sendirian (baik fardu maupun nafilah). Tidak disunnahkan bagi makmum membaca doa iftitah setelah imam memulai bacaan dalam setiap rakaat, baik dengan suara keras maupun samar.

Lalu, bagaimana dengan makmum masbuk?

Bagi makmum yang bergabung setelah imam membaca surat Al Fatihah, maka tidak perlu membaca doa iftitah. Sementara itu, jika makmum tersebut tertinggal satu rakaat dan mengikuti imam pada rakaat keduanya, maka disunnahkan baginya untuk membaca doa tersebut sebelum imam memulai bacaan Al Fatihah. Hal ini berlaku untuk seterusnya.

 

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah