Idul Adha 2023 Tinggal Menghitung Hari! Yuk, Simak Syarat Penyembelihan Hewan Kurban yang Wajib Diketahui

5 Juni 2023, 09:10 WIB
Idul adha /Google/tangkapanlayar/binadarma.ac.id

KILASCIMAHI - Hari Raya Idul Adha 2023 sebentar lagi, baca dan simak syarat penyembelihan hewan kurban yang wajib anda ketahui.

 

Dalam menyambut Idul Adha 2023, banyak umat muslim berlomba-lomba untuk membeli hewan kurban terbaik untuk di kurbankan saat selesai shalat Hari Raya nanti.

Namun, perlu diketahui ada beberapa syarat penyembelihan hewan kurban yang harus dipahami saat Hari Raya Idul Adha 2023 nanti.

Tak hanya asal menyembelih, tapi ada beberapa syarat yang wajib anda tahu yaitu mulai dari penyembelih, alat, hingga hewan sebelihan.

Baca Juga: 6 Wajib Haji Yang Harus Dilakukan Saat Menjalankan Ibadah Haji 2023, Jangan Tertukar Dengan Rukun Haji

Untuk lebih jelasnya, simak ulasan tentang syarat penyembelihan hewan kurban yang wajub diketahui saat Idul Adha 2023 nanti yang dilansir dari akun Facebook @Ngabar (Ngaji Bareng) Official berikut ini.

Syarat Penyembelihan Hewan.
Dalam hal ini terbagi menjadi empat bagian:
A. Penyembelih.
B. Alat Sembelihan.
C. Cara Penyembelihan.
D. Hewan Sembelihan.

Baiklah, langsung saja ke pembahasannya:

A. Penyembelih.
Ulama menyebutkan syarat penyembelih adalah seseorang yang boleh dinikahi, dalam hal ini hanya dua:
1. Muslim.
2. Ahli Kitab (Yahudi & Nasrani), dengan syarat-syarat tambahan di Bab Nikah.
Hal ini merujuk pada Firman Allah swt:
((وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم))
"Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang beri kitab halal bagi kalian." [QS. Al-Maidah : Ayat 5]

Baca Juga: Berikut Bacaan Niat dan Tata Cara Shalat Ied Hari Raya Idul Adha!

B. Alat Sembelihan.
Hal yang disyaratkan dalam Alat Sembelihan agar dagingnya menjadi halal adalah:
Benda tajam selain Kuku, Gigi dan Tulang.
Jadi, semua benda tajam baik berupa pisau, pedang, tombak dan sejenisnya yang terbuat dari barang tambang seperti besi, emas, perak, tembaga, perunggu atau bukan barang tambang seperti batu, kayu, kaca dan semacamnya itu boleh dijadikan alat sembelihan.
Hal ini merujuk pada Hadits:
((ما أنهر وذكر اسم الله عليه فكلوه ليس السن والظفر)) رواه البخاري (رقم ٥٥٠٦) ومسلم (رقم ٥٠٦٥ و ٥٠٦٦)
"Yang mengalirkan (darah) dan dibacakan Nama Allah padanya, maka makanlah, kecuali (jika disembelih dengan) Gigi dan Kuku." HR. Al-Bukhari (no. 5506) & Muslim (no. 5065-5066)
Karena Gigi sama dengan Tulang, maka hukumnya sama.

C. Cara Penyembelihan.
Syarat sahnya sembelihan itu harus memotong 2 hal pada leher binatang, yaitu:
1. Jalur pernafasan (الحلقوم).
2. Jalur makanan (المريء).
Nah, syaratnya harus dipotong sekaligus.
Selain memotong kedua jalur tersebut, disyaratkan juga untuk tidak menyebut selain nama Allah, terlebih jika dijadikan persembahan maka statusnya menjadi bangkai dan tidak halal dimakan.

Baca Juga: Simak Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Adha 2023 Terbaru, Cocok Dibagikan Ke Grup Whatsapp

D. Hewan Sembelihan.
Hewan yang boleh disembelih adalah semua hewan yang halal, sedangkan hewan yang tidak halal seperti Anjing, Babi, Gajah, binatang buas seperti Singa, Harimau dan sejenisnya tidak boleh disembelih dan statusnya jika disembelih menjadi bangkai. Sedangkan dalam pembahasan kali ini, hewan sembelihan yang dimaksud adalah Hewan Qurban yang hanya mencakup tiga jenis binatang seperti yang akan disebutkan pada pembahasannya.

Demikian ulasan tentang syarat penyembelihan hewan kurban yang wajib diketahui untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 2023 nanti.***

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.

Tags

Terkini

Terpopuler