Berhubungan Intim di Siang Hari Pada Saat Berpuasa Siapakah Yang Harus Didenda? Yuk Simak Penjelasannya Beriku

31 Maret 2023, 11:00 WIB
Berikut arti mimpi atau tafsir mimpi berhubungan badan dengan pacar, apakah pertanda baik atau buruk. /pixabay.com

KILASCIMAHI - Siapakah yang harus didenda jika melakukan hubungan intim di siang hari ketika puasa? Berikut penjelasannya menurut islam.

Salah satu hal yang membatalkan puasa yakni melakukan hubungan intim.

Lalu bagaimanakah jika sudah terlanjur melaksanakan hubungan intim? Siapakah yang harus didenda apakah suami atau istri? 

Baca Juga: Boleh Gak Ya Berhubungan Badan Ketika Menstruasi? Yuk Simak Penjelasannya

Berikut ini ulasan KilasCimahi.com mengenai siapakah yang harus didenda jika melakukan hubungan intim di siang hari pada saat berpuasa, dilansir dari laman islam.nu.or.id

Berhubungan badan yang dilarang dan membatalkan puasa adalah hubungan yang dilakukan siang hari, dan pelakunya berhak mendapatkan kaffarat. Larangan ini tidak berlaku untuk hubungan badan yang dilakukan pada malam hari. 

Yang menjadi persoalan apakah pihak perempuan yang melakukan hubungan di siang hari itu juga berhak mendapatkan kaffarat atau hanya pihak lelaki saja? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini. 

Menurut madzhab Hanafi dan Maliki jika seorang istri melakukan hubungan badan dengan suaminya maka ia wajib membayar kaffarat.

 Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Dawud azh-Zhahiri tidak ada kewajiban membayar kaffarat atasnya. Demikian sebagaimana dikemukakan Ibnu Rusyd:

 وَأَمَّا الْمَسْأَلَةُ الثَّالِثَةُ : وَهُوَ اخْتِلَافُهُمْ فِي وُجُوبِ الْكَفَّارَةِ عَلَى الْمَرْأَةِ إِذَا طَاوَعَتْهُ عَلَى الْجِمَاعِ فَإِنَّ أَبَا حَنِيفَةَ وَأَصْحَابَهُ وَمَالِكًا وَأَصْحَابَهُ أَوْجَبُوا عَلَيْهَا الْكَفَّارَةَ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَدَاوُدُ: لَا كَفَّارَةَ عَلَيْهَا. 

“Adapun masalah ketiga: yaitu perselisihan mereka (para ulama) tentang kewajiaban membayar kaffarat bagi seorang perempuan yang melakukan jima` dengan suaminya maka Abu Hanifah beserta para pengikutnya dan Imam Malik beserta para pengikutnya mewajibkan ia membayar kaffarat. Sedang menurut Imam Syafii dan Imam Dawud azd-Zhahiri, tidak ada kewajiban kaffarat baginya” (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Mesir-Musthafa al-Babi al-Halabi, 1395 H/1975 M, h. 204).

Di antara alasan yang mewajibkan kaffarat, misalnya menurut madzhab Hanafi adalah bahwa sebab yang mewajibkan membayar kaffarat adalah pelanggaran dengan merusak puasa (jinayah al-ifsad). Dan keduanya dianggap berkolaborasi (musyarakah) dan bersama-sama dalam melakukan pelanggara tersebut.

Baca Juga: Bolehkah Berhubungan Badan Setelah Lebaran? Boleh, Asal Jangan Lakukan Ini, Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Karenanya, baik lelaki maupun pihak perempuan memiliki kewajiban membayat kaffarat. 

Sedangkan di antara alasan yang dikemukakan oleh pandangan kedua yang tidak mewajibkan kaffarat bagi pihak perempuan adalah, karena Rasulullah saw dalam haditsnya hanya memerintahkan kepada pihak laki-laki yang melakukan jima` dengan istrinya pada siang Ramadlan untuk membebaskan budak, jika tidak mampu puasa selama dua bulan berturut-turut, dan jika masih tidak mampu juga maka memberikan makanan kepada enam puluh orang miskin.

 Yang diwajibkan membayar kaffarat hanya suami, padahal jelas dalam kasus ini pihak perempuan juga terlibat di dalamnya. Saran kami, ikuti pendapat yang pertama sepanjang bisa dilakukan. Karena jika kita mengikuti pendapat pertama, maka kita juga mengakomodir pendapat kedua. 

Di samping itu pendapat pertama adalah pendapat yang diikuti mayoritas ulama.

Baca Juga: Begini Niat dan Bacaan Doa Untuk Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan, Nifas, Serta Haid Lengkap Dengan Terje

Itulah ulasan mengenai siapakah yang harus didenda jika melakukan hubungan intim di siang hari pada saat berpuasa.***

Sumber: https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/suami-istri-melakukan-hubungan-siang-hari-siapa-yang-didenda-K8W69

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.

Tags

Terkini

Terpopuler