Persiapan Malam Tahun Baruan, Sudah Bayar Zakat Akhir Tahun?

31 Desember 2021, 17:13 WIB
Sempurnakan akhir tahun dengan kebaikan berupa membayar zakat /Gilang Khaidir/Gilang Khaidir/panti yatim baraya

KILASCIMAHI - Tahun 2021 akan segera berakhir. Menjelang akhir tahun banyak orang yang seringkali lebih memikirkan rencana untuk berlibur. Namun, sebagai umat islam ada yang lebih utama dari sekedar berlibur dan menghamburkan uang, yaitu membayar zakat akhir tahun.

Seperti yang disebutkan dalam hadits yang artinya,

“Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan bersedekah dan tolaklah bencana dengan doa,” (HR At-Thabrani).

Dengan hadits tersebut, sangat jelas bahwa, agar harta kita terpelihara dan bersih, maka kita harus menunaikan zakat.

Baca Juga: Anak yang Tidak Akan Masuk Surga

Seperti dikutip dari jadiberkah.id, menyambut tahun baru 2022 akan lebih berkah dengan menunaikan zakat akhir tahun.

Zakat akhir tahun dikeluarkan setiap tahunnya, baik di akhir tahun masehi, maupun hijriah.

Siapa saja orang yang wajib membayar zakat akhir tahun? Yaitu seseorang yang beragama Islam, merdeka, mukallaf (akil baligh), tidak mempunyai hutang, harta milik sendiri, harta yang telah mencukupi kebutuhan pokoknya, harta sudah mencapai haul (satu tahun). Dan harta yang telah mencapai nisab.

Pada zaman dahulu, Jika kita ingin menunaikan zakat akhir tahun yang mengacunya kepada tahun hijriyah, bisa ditunaikan di bulan apapun, tidak selalu harus berzakat di bulan Muharram, Rajab, Sya’ban atau Ramadhan.

Mengapa bisa begitu?

Karena zakat yang ditunaikan tersebut, mengacu pada waktu harta tersebut yang telah berlalu 1 tahun dan sampai nisab. Artinya, apabila dimulainya pada bulan Rajab, maka akhir tahunnya dikeluarkan pada bulan Rajab juga.

Baca Juga: Jangan Sampai Hubungan Suami Istri Malah Bikin Rezeki Tambah Seret, Ini Penjelasan Gus Baha

Nah, untuk zaman modern ini, masyarakat lebih mengenal zakat akhit tahun yang mengacu pada tahun masehi. Karena Islam selalu memberi kemudahan, maka, sebagian ulama berpendapat bahwa tidak masalah menghitung zakat akhir tahun dengan mengacu kepada tahun masehi.

Artinya ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun, maka dia sudah bisa berzakat. Apalagi bagi seseorang yang mempunyai catatan keuangan selama setahun, misal seorang pedagang yang punya usaha, biasanya pencatatannya mengikuti tahun masehi.

Siapa saja orang yang wajib membayar zakat akhir tahun? Yaitu seseorang yang beragama Islam, merdeka, mukallaf (akil baligh), tidak mempunyai hutang, harta milik sendiri, harta yang telah mencukupi kebutuhan pokoknya, harta sudah mencapai haul (satu tahun). Dan harta yang telah mencapai nisab.

Nah, untuk zaman modern ini, masyarakat lebih mengenal zakat akhit tahun yang mengacu pada tahun masehi. Karena Islam selalu memberi kemudahan, maka, sebagian ulama berpendapat bahwa tidak masalah menghitung zakat akhir tahun dengan mengacu kepada tahun masehi.

Baca Juga: Mau Panjang Umur, Ini Doanya

Artinya ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun, maka dia sudah bisa berzakat. Apalagi bagi seseorang yang mempunyai catatan keuangan selama setahun, misal seorang pedagang yang punya usaha, biasanya pencatatannya mengikuti tahun masehi.

Jika sudah mencapai nishab, maka segerakan lah membayar zakat, baik itu zakat harta simpanan atau zakat penghasilan. Hanya 2,5% saja dan kita sudah membersihkan harta kita dari hak orang lain.

Jika belum mencapai nishab, bersedekahlah agar harta yang kita miliki menjadi lebih berkah.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler