Jasad Eril akan Dibawa Pulang ke Indonesia, Begini Prosedur dan Syarat Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri

- 10 Juni 2022, 16:30 WIB
Jasad Eril akan dibawa pulang ke Indonesia, begini persyaratan pemulangan jenazah dari luar negeri
Jasad Eril akan dibawa pulang ke Indonesia, begini persyaratan pemulangan jenazah dari luar negeri /Instagram/@emmerilkahn

KILASCIMAHI - Jasad Eril akhirnya ditemukan, setelah menghilang di Sungai Aare, Bern, Swiss pada Kamis 26 Mei 2022 lalu atau selama 14 hari.

Seperti diketahui, jasad Eril telah ditemukan pada Rabu 8 Juni 2022 pukul 06.50 waktu Swiss atau 11.50 WIB.

Sebelumnya Eril ditemukan di Bendungan Engehalde, Bern, Swiss, setelah Tim Forensik Kepolisian Cantonal lakukan identifikasi dan penelusuran DNA.

"Kamis 9 Juni 2022 siang waktu Swiss pihak kepolisian menyampaikan konfirmasi hasil tes DNA jasad yang ditemukan kemarin adalah Emmeril Kahn Mumtadz," ujar Duta Besar RI untuk Swiss, Muliaman Hadad saat konferensi pers yang digelar KBRI Bern secara virtual, Kamis 9 Juni 2022.

Pengadilan setempat memutuskan bahwa pihak keluarga bisa membawa pulang jenazah Eril ke Indonesia.

Saat ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dikabarkan telah berada di Swiss untuk mengurus kepulangan jenazah Eril.

Baca Juga: Penyebab Eril Putra Sulung Ridwan Kamil Sulit Ditemukan saat Pencarian di Sungai Aare, Karena Faktor ini

Namun, untuk memulangkan jenazah seseorang yang sudah meninggal dunia ke negara lain ada syaratnya.

Adapun untuk prosedur dan syarat pemulangan jenazah ke Tanah Air tentu sedikit berbeda karena melibatkan otoritas lintas negara.

Pemulangan jenazah dari luar negeri ke dalam negeri harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditentukan di negara yang bersangkutan, seperti dokumen keimigrasian dan lainnya.

Seperti dikutip dari Indonesia.go.id, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administratif untuk memulangkan jenazah ke Indonesia.

Namun, beberapa syarat wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah, antara lain:

Baca Juga: Begini Gambaran Lokasi Ditemukannya Jasad Eril Putra Ridwan Kamil Di Cekungan Bendungan Engehalde, Swiss

1. Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi;
2. Paspor almarhum dan pengiring jenazah yang masih berlaku;
3. Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) atau Sertifikat Medis Penyebab Kematian (SMPK) dari rumah sakit;
4. Izin ekspor otoritas setempat;
5. Certification of Sealing (Sertifikat Penyegelan), dan
6. Certification of Embalming (Sertifikat Pembalsaman) dari rumah sakit otoritas.

Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.

Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.

Untuk hal itu diperlukan surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirimkan ke Kemlu. Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.

Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah ke Indonesia, yakni jalur darat dan udara. Secara umum, proses pemulangan kedua cara itu sama.

Baca Juga: Jasad Eril akan Dikebumikan Senin Depan, Ridwan Kamil Ucapkan Syukur atas Ditemukannya

Pihak yang berwenang untuk mengurus jenazah tersebut berawal dari pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab.

Sejak dinyatakan atau diketahui ada WNI yang meninggal dunia, pihak perusahaan yang bertanggung jawab wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak KJRI maupun pihak kepolisian.

Apabila jenazah tersebut meninggal dalam kondisi yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi.

Selanjutnya, agen resmi pengiriman jenazah kemudian mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman. Untuk jalur darat, biasanya cukup menggunakan peti jenazah biasa.

Sedangkan untuk pengiriman melalui pesawat terbang, peti jenazah yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia.

Baca Juga: Benarkah Kunyit dapat Mengatasi Penyakit Diabetes? Begini Kata dr Saddam Ismail

Pihak agen selanjutnya memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.

Ingat, selalu gunakan jalur yang resmi untuk memulangkan jenazah kembali ke Indonesia. Sebab jika menggunakan jalur yang tidak resmi, proses pemulangan jenazah bisa dimanfaatkan untuk melakukan tindak criminal seperti penyelundupan narkotika dan barang-barang terlarang.

Selain narkoba, dikhawatirkan praktik tersebut membawa dampak yang buruk bagi kesehatan, terlebih jika mayat tersebut mengidap penyakit menular.

Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya pencegahan, di antaranya dengan melakukan diseminasi informasi, termasuk menyurati dan mengumpulkan agen pengiriman jenazah.

Sejauh ini pihak KJRI juga sudah menegur agen yang melakukan pengiriman jenazah di luar prosedur. Bahkan jika jalur resmi tak dipatuhi, pemerintah akan memasukkan agen-agen tersebut ke dalam daftar cekal.***

Editor: Intan Augustine Aida Suphi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah