Lantaran Tak Dilayani, Ferry Irawan Lakukan KDRT Terhadap Venna Melinda!

- 13 Januari 2023, 11:32 WIB
 Ferry Irawan dan Venna Melinda dan Isu KDRT
Ferry Irawan dan Venna Melinda dan Isu KDRT /Instagram @ferryirawanreal/
KILASCIMAHI-Sedang ramai perbincangan di publik mengenai percekcokan antara pasangan Ferry Irawan dan Venna Melinda.
 
Ferry Irawan diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda lantaran tidak dilayani berhubungan badan.
 
Ferry Irawan diduga sering melakukan KDRT terhadap Venna jika tidak melayaninya dalam berhubungan badan.
 
Venna Melinda melalui pengacaranya Hotman Paris mengungkapkan sudah bukan sekali saja Ferry Irawan melakukan KDRT.
 
Venna Melinda mengaku bahwa sang suami Ferry Irawan sering melakukan kekerasan dan intimidasi dalam meminta berhubungan.
 
 
Apalagi dalam kasus ini Venna sedang tidak ingin melayani suaminya, hal itu lantas membuat Ferry naik pitam.
 
 
Diketahui permulaan perselisihan kedua pasangan tersebut disebabkan Venna yang sedang lelah, tetapi dipaksa untuk melayani.
 
"Jadi perselisihan mereka itu bermula dari Venna Melinda yang capek, dan biasalah suami kan berhak juga minta gini, ternyata ya begitu-begitulah (KDRT)," ungkap Hotman Paris di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (11/01).
 
Kasus KDRT dalam pernikahan pasangan Ferry Irawan dan Venna Melinda sekarang menjadi sorotan publik.
 
Salah satu video yang beredar di media sosial tiktok mengungkapkan kejadian Venna Melinda mengalami KDRT.
 
Di mana kondisi Venna Melinda saat mendapat KDRT hidungnya berdarah dan ketika hendak mencari bantuan dihalangi oleh Ferry Irawan.
 
 
"Saya waktu itu berdarah begitu banyak, saya ambil handdphone, handphone saya ditarik, saya dihalang-halangi," ucap Venna Melinda pada awak media.
 
Ferry Irawan telah dilaporkan resmi oleh Venna Melinda ke pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Hari ini, terima kasih kepada Polda Jatim, sudah keluarr SP2HP dan sudah dilakukan gelar, Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hotman Paris di Mapolda Jawa Timur, pada Kamis (12/01).
 
Ferry Irawan yang resmi menjadi tersangka akan dipanggil dalam rangka pemeriksaan pada senin mendatang (16/01).
 
KDRT yang diketahui terjadi di sebuah hotel di Kediri itu membuat Ferry Irawan terjerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
 
 
Ancaman pidana penjara 5 tahun siap menanti Ferry Irawan tersangka KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.***
 

Editor: Titin Kartika Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x