Kapan BPUM 2023 Dicairkan, BPUM 2022 Resmi Dihentikan

- 27 Desember 2022, 21:13 WIB
Kapan BPUM 2023 mulai disalurkan pasca dihentikannya BPUM 2022
Kapan BPUM 2023 mulai disalurkan pasca dihentikannya BPUM 2022 /Tangkap layar eform.bri.co.id/

KILASCIMAHI - Kapan penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2023 mulai disalurkan?

Apakah BPUM 2023 akan disalurkan kepada UMKM yang belum memperoleh BPUM 20222?

Untuk mengetahui kapan penyaluran BPUM 2023, simak ulasan berikut ini.

Untuk diketahui, mulai hari ini, BPUM 2022 resmi dihentikan penyalurannya.

Baca Juga: Miliki 4 Syarat Ini, Guru PAI Bukan PNS Dari Semua Jenjang TK, SD, SMP, SMA Raih Bantuan Insentif Rp 1,5 Juta

Seperti dikutip dari PR Depok, disebutkan bahwa Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menghentikan penyaluran BPUM 2022 jelang akhir tahun 2022.

Teten Masduki menyatakan bahwa BPUM tidak akan lagi dilanjutkan penyalurannya pada tahun 2023 mendatang.

Keputusan itu disampaikan lantaran ia menilai bahwa UMKM telah pulih dan bisa bertahan sehingga BLT UMKM ini sudah tidak lagi dibutuhkan oleh para pelaku usaha.

"Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan) sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi," kata Teten Masduki seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 26 Desember 2022.

Meski kondisi ekonomi global pada 2023 mendatang kabarnya akan penuh dengan tantangan, tetapi menurutnya hal itu justru dapat menjadi peluang bagi para pelaku usaha UMKM untuk mengisi permintaan dalam negeri.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x