Menurutnya, tunangan tidak boleh berhenti itu, hanya karena budaya. Budaya yang tidak berdasar, ungkapnya.
Jadi sudah jelas, jika terbukti dalam sebuah hubungan menimbulkan banyak kemudaratan, boleh hukumnya menggugat cerai.
Terlepas dari saat ini, Rizky Billar, belum ditetapkan menjadi tersangka, semoga keputusan yang akan keduanya ambil menjadi keputusan terbaik.
Demikianlah yang bisa kilascimahi.com suguhkan tentang tanggapan habib Ja'far, tentang kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora yang dilakukan Rizky Billar.