- Persyaratan Perpanjangan layanan SIM Keliling:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
- Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis - Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS /
- POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
- PENDAFTARAN perpanjangan sim hari SENIN s/d KAMIS dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. Khusus hari JUMAT dan SABTU pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM Keliling Cimahi hari ini:
- Pemohon melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
- Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
- Setelah foto, Pemohon tinggal menunggu SIM diterbitkan. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera pada SIM.
Demikian ulasan mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Cimahi Hari Senin, 9 Oktober 2023.***