Iwan Yoestiawan, Pejabat BPN Cimahi Kasus Pungli PTSL, Dituntut 1,6 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

- 8 Februari 2023, 15:22 WIB
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Iwan Yoestiawan. Saat ditangkap IY merupakan pejabat BPN Kota Cimahi
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Iwan Yoestiawan. Saat ditangkap IY merupakan pejabat BPN Kota Cimahi /Instagrag @kejari_cimahi/

Masyarakat mengadukan adanya dugaan pungutan uang yang jumlahnya bervariatif antara Rp 200 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat.

Uang tersebut diserahkan oleh warga kepada oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Kantor BPN/ATR Kota Cimahi .

“ Pungutan terjadi hampir di seluruh RW di Kota Cimahi, yang diserahkan kepada Oknum THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi kemudian disetorkan melalui IY,” terang Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi Dhevid Setiawan pada waktu itu.

Salah seorang THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi mendatangi IY selaku Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak untuk menyerahkan uang setoran hasil pungli tersebut yang didapat dari pungutan warga/pemohon Kelurahan Pasir Kaliki yang menerbitkan PTSL tahun 2021.

Uang yang berhasil disita dari hasil OTT tersebut jumlahnya Rp 10 juta, ditambah dengan tiga amplop putih yang berisikan uang sejumlah Rp.15,4 juta.

Baca Juga: MinyakKita Masih Langka, Pedagang Di Cimahi Dibikin Pusing Dengan Aturan Baru Penggunaan KTP

Tak hanya itu, petugas juha menyita uang tambahan dari seorang saksi sebesar Rp 10 juta.

'' Jadi total uang yang disita sebanyak Rp 35.400.000,''jelas dia.

Dikatakannya, uang yg sudah diserahkan oleh THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi terkait pembuatan sertifikat PTSL kepada IW sejumlah Rp 128.500.000.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x