3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS atau POLRESTA terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
Baca Juga: Kenali Makna dan Penjelasan Istilah Red Flag Bahasa Gaul yang Kekinian di Sosmed
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk Jum'at dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Baca Juga: Hari Ini Jadwal Vaksin Booster Kota Tangerang, Sabtu 26 Maret 2022, 2 Lokasi, Simak Pendaftarannya
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.