- Bawa KTP dan KK ke Kantor Desa/Kelurahan, dengan tujuan untuk daftar bansos
- Pihak Desa/Kelurahan akan mengadakan rapat
- Apabila pengajuan diterima maka akan disampaikan ke Bupati/Walikota melalui Kecamatan
- Dinsos setempat juga berhak melakukan verifikasi dengan mengunjungi langsung rumah pendaftar
- Lalu Walikota/Bupati meneruskan permintaan kepada Gubernur
- Gubernur menyerahkan data pengajuan ke Menteri Sosial
- Finalisasi dilakukan oleh Mensos (Menteri Sosial)
- Apabila memenuhi syarat maka data akan masuk ke DTKS Kemensos atau sebagai penerima bansos sembako
Sebagai informasi bahwa BPNT memiliki kuota 18,8 juta KPM yang di mana menjadi bantuan yang paling banyak penerima di tahun 2022.