Layanan Kependudukan di Kabupaten Bandung Terhenti Gara-Gara Kadis Pensiun, Djamu: Harusnya Bisa Diantisipasi

- 5 Februari 2022, 18:05 WIB
Petugas dari Desa Cicalengka Wetan Kec.Cicalengka sedang melakukan Uji Coba Pencetakan KTP elektronik melalui Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) didampingi petugas dari Disdukcapil Kabupaten Bandung.
Petugas dari Desa Cicalengka Wetan Kec.Cicalengka sedang melakukan Uji Coba Pencetakan KTP elektronik melalui Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) didampingi petugas dari Disdukcapil Kabupaten Bandung. /Instagram /@disdukcapilbandungkab

KILASCIMAHI - Terhentinya layanan kependudukan seperti KTP, KK dan Akte Kelahiran hanya disebabkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), H Salimin pensiun membuat masyarakat kecewa.

Apalagi, dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan Akte Kelahiran merupakakn dokumen yang vital bagi pemegangnya karena berkaitan dengan sendi kehidupan sosial ekonomi.

''Secara aturan, ada sanksi tegas kepada petugas yang lalai dan menghambat dalam memberikan pelayanan,''jelas Pakar Pemerintahan Universitas Nurtanio, Djamu Kertabudi kepada KilasCimahi.com, Sabtu 5 Februari 2022.

Dikutip KilasCimahi.com dari akun instagram resmi Disdukcapil, penghentian sementara pelayanan pembuatan dokumen kependudukan ini terjadi hanya gara-gara kepala dinasnya yang bernama Drs Salimin, pensiun pada tanggal 31 Januari 2022.

Baca Juga: Kehadiran Varian Omicron Disambut Gembira Eks Menkes, Siti Fadilah Supari: Welcome Omicron


''PEMBERITAHUAN
Sehubungan dengan berakhirnya masa tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Pada Tanggal 31 Januari 2022 dan belum ditetapkan penggantinya sehingga tidak adanya pejabat yang menandatangani dokumen kependudukan,''jelas akun instagram @disdukcapilbandungkab yang diposting pada tanggal 1 Februari 2022 lalu.

Dampak dari pensiunnya kepala dinas dan tidak ada penggantinya, maka seluruh pelayanan pembuatan dokumen dihentikan. Alasannya, tidak ada pejabat yang menandatangani dokumen kependudukan.

''Berkenaan dengan hal tersebut, terhitung Tanggal 2/2/2022 untuk sementara waktu tidak melayani pembuatan dokumen kependudukan secara langsung, Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui Aplikasi Sakedap dengan batas waktu penyelesaian dokumen yang belum dapat ditentukan sampai terisinya Kepala Dinas yang baru,''jelas @disdukcapilbandungkab.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Angkut Sampah, Netizen: Kayak Kang Haji Dedi Mulyadi

Ditambahkan Djamu Kertabudi, dalam UU 23 tahun 2006 yang diubah menjadi UU No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan jelas memberikan sanksi tegas kepada petugas yang lalai dan menghambat dalam memberikan pelayanan dokumen kependudukan.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah