Warga Cimahi Bisa Nikah Gratis Di Mal Pelayanan Publik

- 30 Desember 2021, 19:05 WIB
Pemkot Cimahi sediakan tempat nikah di Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di Jalan Aruman.
Pemkot Cimahi sediakan tempat nikah di Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di Jalan Aruman. //Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

KILASCIMAHI - Kabar gembira bagi masyarakat Cimahi. Nanti, warga Cimahi yang akan menikah tapi tidak memiliki biaya bisa menikah tanpa biaya di Mal.

Hal ini karena Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal menyediakan tempat nikah di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang saat ini masih dalam proses pembangunan. Tempat nikah tersebut hanya berkapasitas 20 orang.

"Ada yang unik di MPP, disana nanti ada KUA (Kantor Urusan Agama), nanti ada tempat nikah. Jika misalnya ada masyarakat yang tidak punya tempat, bisa nikah disana. Tapi kapasitas hanya untuk 20 orang, kita layani disana ada tempat untuk akad nikahnya. Nanti Kemenag juga gabung disana, ada salah satu fasilitas dari Kemenag itu pelayanan untuk nikah," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Hella Haerani, belum lama ini.

Baca Juga: Menikah Adalah Memilih Kekurangan, Bukan Kesempurnaan

Dikutip dari laman jatim.kemenag.go.id, disebutkan biaya nikah di KUA serta prosedurnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.

Dalam PP Nomor 48 tahun 2014 tersebut disebutkan, nikah atau rujuk jika dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, maka tidak dipungut biaya nikah atau gratis. Sementara jika nikah atau rujuk dilakukan di luar kantor atau di luar hari dan jam kerja, biaya nikah tersebut adalah sebesar Rp 600.000.

Dan memang, biaya nikah merupakan salah satu yang menjadi perhatian bagi para pasangan yang akan menikah. Jadi, jika tidak memiliki biaya nikah yang memadai, tidak ada salahnya untuk menghalalkan hubungan dengan cara menikah di KUA secara gratis.

Sementara itu, Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi ini diperkirakan akan bisa digunakan pada tahun depan.

Baca Juga: Ratusan Penyandang ODGJ dan Disabilitas di Kota Cimahi Sudah Kantongi KTP-el
"Mudah-mudahan fisik tahun ini sudah selesai, secara fisik bangunan ya atau arsitek. Tetapi di dalamnya ada interior. Interior untuk tahun ini lantai 1 dan 2, sementara lantai 3 dan 4 berlanjut tahun depan," ungkap Hella.

"Insya allah jika tidak ada halangan apapun, lelangnya juga lancar, untuk peralatan-peralatanya kan dilelang. Insya Allah di akhir tahun depan, mudah-mudahan tidak diakhir tahun akan di launchingkan," tambah dia.

Nantinya, di MPP ini ada pelayanan perijinan dan non perijinan.

"Ada 24 instansi vertikal yang akan bergabung dengan kita (di MPP) untuk memberikan pelayanan. Contohnya BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Taspen, Pegadaian, pajak, BPN, ada juga Bjb, semua ada disana. Supaya masyarakat dalam pengurusan apapun disitu diselesaikannnya, tidak lagi dibawa keluar," bebernya.

Untuk diketahui, MPP ini tengah dibangun di atas lahan milik Pemkot Cimahi seluas 11.005 meter persegi di Jalan Aruman. Bangunan terdiri dari empat lantai, dengan satu basement. Rencananya basement akan digunakan untuk lahan parkir.

Baca Juga: Ketum PSSI Akan Hadir di Locker Room Timnas Saat Final, Netizen: Bapak ini Ketum PSSI atau Cheersleader

"Semuanya ada 4 laintai, lantai 1 dan 2 untuk pelayanan, lantai 3 untuk dinas pelayanan yang akan pindah kesana yaitu Disduk (Dinas Kependudukan dan Peancatatan Sipil, dan Bapenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah). Sementara lantai 4 untuk DPMPTSP dan ruang serba guna," jelas Hella.

 

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah