Penasaran, Berapa Sih Gaji Anggota DPR yang Baru Dilantik? Yuk Simak Daftar Rinciannya!

Tayang: 2 Oktober 2024, 18:51 WIB
Penulis: Kamariah
Editor: Tim Kilas Cimahi
Foto ilustrasi daftar gaji DPR
Foto ilustrasi daftar gaji DPR /Penasaran, Berapa Sih Gaji Anggota DPR yang Baru Dilantik? Yuk Simak Daftar Rinciannya!/

KILASCIMAHI - Dilansir dari Instagram @humasmahkamahagung menyatakan bahwa pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof.Dr. H.M.Syarifuddin, SH,MH memandu para anggota legislatif DPR RI berjumlah 580 dan 152 anggota DPD RI untuk melakukan pengucapan sumpah dan janji sebelum melaksanakan tugas.

Anggota DPR, DPD, dan MPR RI yang terpilih untuk periode 2024-2029 yang dilantik diketahui berasal dari 8 partai politik peserta Pemilu 2024.

KPU menetapkan delapan partai tersebut karena memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS.

Sedangkan partai yang dinyatakan tak memenuhi ambang batas yakni Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Penasaran, berapa gaji anggota DPR RI yang dilantik periode 2024-2029?

Yuk simak penjelasan!

Besaran gaji DPR RI telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, kemudian untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 dalam sebulan.

Tunjangan DPR RI

Sama seperti abdi negara lainnya, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Sejumlah fasilitas dan besaran tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Dalam ketetapan itu, tunjangan DPR juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan. Tunjangan itu terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Tunjangan melekat anggota DPR

1. Tunjangan istri/suami Rp 420.000

2. Tunjangan anak Rp 168.000

3. Uang sidang/paket Rp 2.000.000

4. Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa

6. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813

Tunjangan lain anggota DPR

1. Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

2. Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

4. Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

5. Asisten anggota Rp 2.250.000

Jika komponen di atas dijumlahkan semua, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulan. Angka tersebut bisa lebih besar apabila anggota tersebut menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR. Sebab, seperti gaji pokok, tunjangan bagi pimpinan DPR juga lebih besar dibandingkan tunjangan bagi anggota biasa.

Gaji dan tunjangan di atas belum ditambah dengan biaya perjalanan dengan besaran sebagai berikut:

1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

2. Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

3. Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Selain itu, para anggota DPR juga menerima fasilitas berupa rumah jabatan yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

Baca Juga: Marisa Haque Tutup Usia, Adik Ungkap Kronologinya, Tanpa Sakit, Tanpa Jatuh Tiba-Tiba Tak Bergerak!

Para wakil rakyat juga akan menerima pensiun sebesar 60% dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub