Penasaran, Berapa Sih Gaji Anggota DPR yang Baru Dilantik? Yuk Simak Daftar Rinciannya!

Tayang: 2 Oktober 2024, 18:51 WIB
Penulis: Kamariah
Editor: Tim Kilas Cimahi
Foto ilustrasi daftar gaji DPR
Foto ilustrasi daftar gaji DPR /Penasaran, Berapa Sih Gaji Anggota DPR yang Baru Dilantik? Yuk Simak Daftar Rinciannya!/

KILASCIMAHI - Dilansir dari Instagram @humasmahkamahagung menyatakan bahwa pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof.Dr. H.M.Syarifuddin, SH,MH memandu para anggota legislatif DPR RI berjumlah 580 dan 152 anggota DPD RI untuk melakukan pengucapan sumpah dan janji sebelum melaksanakan tugas.

Anggota DPR, DPD, dan MPR RI yang terpilih untuk periode 2024-2029 yang dilantik diketahui berasal dari 8 partai politik peserta Pemilu 2024.

KPU menetapkan delapan partai tersebut karena memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS.

Sedangkan partai yang dinyatakan tak memenuhi ambang batas yakni Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Penasaran, berapa gaji anggota DPR RI yang dilantik periode 2024-2029?

Yuk simak penjelasan!

Besaran gaji DPR RI telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, kemudian untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 dalam sebulan.

Tunjangan DPR RI

Sama seperti abdi negara lainnya, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Sejumlah fasilitas dan besaran tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub