Jangan Terlewat, Simak Jadwal Lengkap, Syarat Dan Tahapan PPDB Kota Bandung 2023

- 24 Mei 2023, 13:30 WIB
Jadwal, syarat dan tahapan pelaksanaan PPDB Kota Bandung 2023
Jadwal, syarat dan tahapan pelaksanaan PPDB Kota Bandung 2023 /

 

KILASCIMAHI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2023 telah dibuka sejak 22 Mei 2023 lalu.

 

Tapi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui jadwal dan tahapan PPDB Kota Bandung 2023 untuk masuk ke TK, SD dan SMP.

Terdapat beberapa persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon siswa jika akan mengikuti PPDB Kota Bandung 2023 ini.

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai jadwal, syarat dan tahapan PPDB Kota Bandung 2023, simak ulasan kilascimahi.com part of Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) berikut ini.

Baca Juga: Wow Keren, Bukan 350 Km/Jam, Ini Kecepatan Maksimal Kereta Cepat Jakarta Bandung Yang Tengah Diuji Coba

Untuk diketahui, pelaksanaan PPDB Kota Bandung 2023 untuk jenjang TK, SD, dan SMP dibagi atas beberapa jalur yakni Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua Jalur Zonasi.

Setiap jalur pendaftaran memiliki jadwal pengisian data diri yang sama, yakni mulai 22 Mei-9 Juni 2023. Tapi, untuk tanggal tanggal pendaftaran, pengumuman, dan hari daftar ulangnya untuk setiap jenjang berbeda.

Berikut ini jadwal lengkap PPD Bandung 2023 untuk jenjang TK, SD, dan SMP

Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua
Pengisian Data Diri: 22 Mei-9 Juni 2023 Pendaftaran Calon Peserta Didik: 12-16 Juni 2023
Pengumuman: 23 Juni 2023
Daftar Ulang: 26-27 Juni 2023

Jalur Zonasi
Pengisian Data Diri: 22 Mei-9 Juni 2023
Pendaftaran Calon Peserta Didik: 26-30 Juni 2023
Pengumuman: 6 Juli 2023
Daftar Ulang: 10-11 Juli 2023

Tahapan dan Alur PPDB Kota Bandung 2023

Untuk mengikuti PPDB Kota Bandung 2023 ini, calon peserta didik harus melewati sejumlah tahapan atau alur yang telah ditetapkan. Opsi pendaftarannya dapat diwakilkan oleh pihak sekolah atau melakukannya secara mandiri.

Untuk pendaftaran yang diwakili pihak sekolah asal, maka alurnya terlampir sebagai berikut:
Mengirim scan dokumen asli kepada sekolah asal
Pihak sekolah akan memasukkan datanya ke laman PPDB Kota Bandung
Orang tua melakukan verifikasi dan konfirmasi kebenaran data diri
Data dapat dicek melalui laman pendaftaran PPDB Kota Bandung
Setelah itu, pemilihan sekolah dapat dilakukan
Verifikasi dilakukan oleh orang tua calon peserta didik
Sekolah asal akan mendaftarkannya ke sekolah tujuan melalui laman PPDB Kota Bandung
Konfirmasi data dilakukan oleh orang tua calon peserta didik
Jika sudah verifikasi dan validasi, maka nama calon peserta didik akan terlampir di pendaftar sekolah tujuan.

Di sisi lain, terdapat tahapan yang akan dilewati calon peserta didik jika melakukan pendaftaran secara mandiri, ini alurnya:
Lakukan pendaftaran akun dan isi data diri secara benar
Melakukan pengunggahan dokumen di laman resmi pendaftaran
Melakukan pengecekan kebenaran data dan mengkonfirmasinya
Setelah itu, akan ada tahapan pemilihan sekolah Jika sudah yakin dengan pilihannya, lakukan konfirmasi dan verifikasi
Nama calon peserta didik akan terlampir di kolom pendaftar sekolah tujuan

Syarat PPDB Kota Bandung 2023 dan Jalurnya Dalam buku Panduan PPDB 2023 yang diterbitkan penyelenggara PPDB Kota Bandung tahun ini, terdapat informasi terkait syarat umum dan syarat khusus pendaftar.

Syarat Umum:
Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik
Kartu Keluarga
Kartu Tanda Penduduk atau KTP Orang Tua

Baca Juga: Berapa Kuota Jalur Zonasi PPDB Jabar 2023?

Syarat Khusus

Zonasi dalam Daerah Kota:
KK yang terbit sebelum 26 Juni 2022
Afirmasi RMP: Bukti terdaftar DTKS atau usulan DTKS Pemda Kota melalui Musyawarah Kelurahan paling lambat 7 Juni 2023.
Afirmasi PDBK: Surat Rekomendasi Assessment Center Dinas Pendidikan Kota Bandung
Perpindahan Tugas Orang Tua: Surat pindah tugas Orang Tua/Wali maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran atau Surat Keterangan Belajar Mengajar bagi para guru.
Prestasi Nilai Rapor: Nilai kelas 4,5 dan semester 1 kelas 6 dan Surat Keterangan Peringkat (jika ada) Prestasi Perlombaan: Sertifikat atau Piagam yang umurnya paling lama 3 tahun atau tercepat 6 bulan sebelum pendaftaran.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x