Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan kepala sekolah atau satuan pendidikan harus juga setuju untuk pembelajaran secara tatap muka.
Baca Juga: Jelang Perayaan HUT RI, Polres Mimika Antisipasi Gangguan KKB
"Jadi implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Berdasarkan laporan yang dirilis dari RRI, pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap dengan syarat 30 hingga 50 persen dari standar peserta didik per kelas.
Untuk SD, SMP, SMA, dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas, menjadi 18 peserta didik.
Baca Juga: Dinilai Terkendali, PSBM Cidadap Resmi Dihentikan
Sedangkan Sekolah Luar Biasa yang awalnya 5-8 menjadi 5 peserta didik per kelas.
Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas.***