DPR: Pembelajaran Tatap Muka Harus Persetujuan Pemda

- 10 Agustus 2020, 10:48 WIB
ILUSTRASI belajar di sekolah saat pandemi .*
ILUSTRASI belajar di sekolah saat pandemi .* /Pikiran-Rakyat.com/Ahmad Rayadie/

PR CIMAHI – Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah positif kasus virus corona di tanah air terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Jalani Balapan di Brno, Fabio Quartaro Mengaku 'Tersiksa'

Covid-19 telah memberikan pengaruh pada kehidupan manusia termasuk pada sektor pendidikan.

Adanya virus corona yang merebak, membuat para siswa harus menjalani proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Terbaru, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan pembelajaran tatap muka harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah (pemda) dan kantor wilayah setempat.

Baca Juga: Demonstrasi Berujung Kerusuhan Usai Ledakan Beirut, Dua Menteri Lebanon Mundur

Dirinya mengatakan meskipun berada di zona hijau atau kuning harus tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan juga pembiayaan harus terpenuhi dahulu.

"Itu wajib, karena pemda yang paling tahu situasi daerahnya," katanya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-cimahi.com dari RRI.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x