Guru Honorer dan Swasta Wajib Tahu, Kemdikbud Buat Mekanisme dan Juknis Seleksi ASN PPPK 2022, Klik Link Ini

- 18 September 2022, 20:46 WIB
Guru honorer dan swasta wajib tahu, Kemdikbud keluarkan mekanisme dan juknis seleksi ASN PPPK 2022
Guru honorer dan swasta wajib tahu, Kemdikbud keluarkan mekanisme dan juknis seleksi ASN PPPK 2022 /tangkapan layar Kemdikbud/

 

KILASCIMAHI - Kabar gembira, guru honorer dan swasta wajib tahu, Kemdikbud keluarkan mekanisme dan juknis seleksi ASN PPPK 2022.

Ini artinya, pembukaan seleksi ASN PPPK 2022 akan segera dibuka.

Guru honorer dan swasta harus mengetahui mekanisme dan juknis seleksi ASN PPPK 2022 yang dikeluarkan Kemdikbud, terkait alur penempatan sekolah.

Untuk mengetahui lebih detil mengenai mekanisme dan juknis seleksi ASN PPPK 2022 yang dikeluarkan Kemdikbud, klik link dibawah ini.

Baca Juga: Ingat! Kemdikbud Wajibkan Guru SD, SMP, SMA dan SMK Siapkan Diri Untuk Lakukan Ini, Besok, Senin 19 September

Seperti diketahui, MenPAN-RB Azwar Anas telah menyerahkan surat keputusan kebutuhan ASN PPK 2022 kepada berbagai instansi pemerintah, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Kemdikbud pun telah membuat mekanisme dan juknis seleksi ASN PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Tak hanya itu, dijelaskan pula mengenai jumlah formasi guru yang telah lulus passing grade 2021 dan mekanisme penempatannya.

Dikutip dari Kanal Youtube Info ASN Guru, disebutkan bahwa seperti diketahui, KemenPAN-RB telah menetapkan kebutuhan ASN PPPK 2022 untuk instansi pemerintah hanya sebanyak 530.028 orang.

Rinciannya, 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.

Untuk diketahui, teknis perekrutan JF Guru dalam PPPK 2022 diatur dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Peraturan yang digunakan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Nomor 28 Tahun 2021.

Dalam PermenPAN-RB No 20 tahun 2022 tersebut disebutkan bahwa ada prioritas penempatan PPPK JF Guru bagi kategori P1 yang telah lulus passing grade 2021 tidak perlu mengikuti tes.

''Formasi lama kita beri kesempatan untuk tidak berkompetisi dengan yang baru. Yang baru mungkin lebih hebat dari sisi IT, tapi minim dari sisi pengabdian,''jelas MenPan-RB, Azwar Anas, Selasa 13 September 2022.

Baca Juga: Mau Ikut Pendaftaran PPPK 2022 di Bulan September, Intip Gaji dan Tunjangan ASN Guru dan Non Guru Lulusan S1

Persoalannya, alokasi untuk guru honorer yang masuk kategori P1 dan lulus passing grade 2021 dalam seleksi PPPK 2022 hanya 134.022 formasi.

Dengan rincian, guru honorer yang sudah mendapatkan kuota di tahun 2022 dengan
penempatan di sekolah induk sebanyak 74.771 orang.

Selain itu, penempatan non sekolah induk di dalam instansi untuk sekolah negeri 32.424 orang dan 26.827 orang atau total sebanyak 59.251 orang.

Sedangkan guru honorer yang masuk kategori P1 dan belum mendapatkan kuota PPPK 2022 tapi sudah memperoleh penempatan sebanyak 27.039 orang.

Dengan rincian sudah mendapatkan penempatan di sekolah induk di sekolah negeri 10.713 orang dan sudah mendapatkan penempatan non sekolah induk di dalam instansi untuk negeri 3.750 orang dan swasta 12.567 orang.

Di sisi lain, masih ada sekitar 32.902 guru honorer yang masuk kategori P1 dan lulus passing grade 2021 yang belum memperoleh penempatan dan masuk dalam kuota PPPK 2022.

Rinciannya, sebanyak 12.587 guru honorer di sekolah negeri dan 20.315 guru di sekolah swasta.
Jadi, dari 193.854 pelamar telah memiliki nilai diatas ambang batas pada tahun 2021

Jadi, dalam kanal Youtube Info ASN Guru ini juga disebutkan bahwa 134.002 (69 persen) siap diangkat menjadi PPPK di tahun 2022.

Baca Juga: Awas, Pengangkatan Guru Honorer dan Swasta Yang Lulus PG 2021 Jadi ASN PPPK 2022 Bisa Batal Jika Lakukan Ini

Sedangkan sebanyak 27.030 (14 persen) mendapat penempatan namum belum mendapatkan kuota formasi di tahun 2022, Diharapkan dapat diangkat di tahun 2023.

Dan 32.902 (17 persen) belum mendapat penempatan dan kuota PPK 2022 sama sekali.

Dengan kondisi ini, maka sebanyak 59.932 guru honorer P1 yang telah lulus passing grade 2021 diberi pilihan untuk turun prioritas menjadi P2, P3 atau pelamar umum dan memilih jabatan fungsional guru lainnya yang ada di info lowongan PPPK 2022.

''Tapi kalau turun prioritas, apalagi sampai jadi pelamar umum, konsekuensinya harus mengikut tes CAT UTBK di BKN,''jelas narasi di kanal Youtube Info ASN Guru ini.

Guru honorer dan swata yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai mekanisme penempatan dan juknis seleksi ASN PPPK 2022 untuk formasi guru yang dikeluarkan Kemdikbud, silahkan klik DI SINI

Untuk informasi lebih lanjut seputar seleksi PPPK 2022 dan penempatan guru honorer menjadi ASN, ketik kata kunci PPPK.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x