KILASCIMAHI - Banyaknya kasus makanan yang ternyata menggunakan bahan non halal telah membuat masyarakat kecewa. Untuk itu, para pelaku Usaha Kecil Mikro (UMK) yang memproduksi makanan dan minuman, sebaiknya segera mendaftar untuk memiliki sertifikat halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Cara Mengurus Sertifikasi Halal
Terdapat dua skema yang dapat dilakukan untuk mendaftarkan sertifikat halal ke BPJPH, yaitu skema self declare dan skema reguler untuk produk wajib halal, seperti makanan dan minuman.
Khusus untuk skema self declare hanya diperuntukkan bagi pelaku UKM dan membuat produk berisiko rendah dengan bahan yang sudah terverifikasi kehalalannya.
Sedangkan skema reguler diperuntukkan bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah yang membuat produk dengan resiko sedang dan tinggi dan memiliki banyak varian menu didalamnya melebihi 10 menu.
Baca Juga: Ayam Goreng Widuran Solo Dipastikan Gunakan Bahan Non Halal, Ini Hukum Fiqih Tentang Proses Halal
Skema Reguler
1. Pemilik usaha membuka situs ptsp.halal.go.id untuk membuat akun Sihalal.
2. Pemilik usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal secara online dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.
3. Pemilik usaha dapat memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan memeriksa produk.
4. LPH memeriksa dan menguji produk.
5. Hasil pemeriksaan produk dibawa ke Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia untuk disidangkan dan ditetapkan status kehalalannya.
6. BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik setelah menerima fatwa MUI
Sertifikat halal dapat diunduh oleh pelaku usaha melalui akun Sihalal.
Skema Self-Declare
1. Pelaku usaha memiliki NIB dan mengakses ptsp.halal.go.id, kemudian membuat akun Sihalal.
2. Pelaku usaha mengisi formulir permohonan sertifikat halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sesuai lokasi usaha.
3. P3H melakukan kunjungan lapangan untuk mendampingi, memverifikasi, dan memvalidasi proses produksi dan bahan produk.
4. Hasil verifikasi dan validasi disampaikan ke BPJPH untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Apabila memenuhi syarat, maka pelaku usaha akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dari BPJPH.
5. Proses dilanjutkan dengan sidang fatwa kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal.
6. Setelah ketetapan halal diterbitkan, BPJPH secara otomatis menerbitkan sertifikat halal elektronik di akun Sihalal.
Baca Juga: Inilah Cara Membuat Orek Tempe Teri Kacang Tanah, Awet untuk Beberapa Hari
Khusus untuk pembuatan sertifikat halal skema Self Declare, para pelaku UKM pun bisa menghubungi Pendamping Proses Produk Halal (PPH) resmi yang telah lulus pelatihan dari BPJPH.