Baca Juga: Jangan Khawatir! Jika Tidak Lulus SNBP, Kini Anda Bisa Mengikuti UTBK SNBT dan Mandiri Masuk PTN
Seandainya terdapat perusahaan yang nekat tidak membayarkan kewajiban penyaluran THR kepada para buruh/pekerja akan dikenai berbagai sanksi, adapun hukuman yang diberikan sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Pasal 79 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR pada buruh/pekerjanya:
1. Hukuman berupa perusahaan akan diberikan teguran tertulis
2. Hukuman berupa penghentian seluruh atau sementara alat produksi di perusahaan terkait
3. Hukuman pembatasan aktivitas usaha
4. Hukuman berupa pembekuan kegiatan usaha.
Demikian ulasan dari kilascimahi.com, semoga bermanfaat.***