Kabar Gembira Bagi Para Pekerja! Menaker Ida Fauziyah Resmi Mengumumkan Surat Edaran Pencairan THR 2023

- 29 Maret 2023, 13:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah telah resmi mengumumkan surat edaran pencarian THR
Menaker Ida Fauziyah telah resmi mengumumkan surat edaran pencarian THR /Innekeu Putri Pinansia /Kilas Cimahi

Menaker juga memberikan poin penting lainya yang ditujukan bagi perusahaan, agar memberikan penyaluran kewajiban pemberian THR 2023 untuk Lebaran bagi buruh/pekerja.

Selain itu, Ida juga meminta kepada gubernur di seluruh Indonesia beserta jajaranya untuk memantau dan memastikan para pengusaha di provinsi dan kabupaten membayarkan kewajiban THR 2023, bagi para buruh/pekerja di perusahaan.

"Guna mengantisipasi timbulnya keluhan dan masalah terkait dengan pembayaran THR keagamaan 2023, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten membentuk Pos Komando Santunan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website milik Kemnaker https://poskothr.kemnaker.go.id," tegas Ida Fauziyah.

Seandainya terdapat perusahaan yang nekat tidak membayarkan kewajiban penyaluran THR kepada para buruh/pekerja akan dikenai berbagai sanksi, adapun hukuman yang diberikan sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Pasal 79 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR pada buruh/pekerjanya:

1. Hukuman berupa perusahaan akan diberikan teguran tertulis

2. Hukuman berupa penghentian seluruh atau sementara alat produksi di perusahaan terkait

3. Hukuman pembatasan aktivitas usaha

4. Hukuman berupa pembekuan kegiatan usaha

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Sepeda Motor Naik Kapal Laut Dibuka Secara Online, Begini Caranya!

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x