KILASCIMAHI - Dijatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara setelah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Richard Eliezer diberikan perlindungan penuh oleh LPSK.
Kini, Richard Eliezer tengah menjalani hukuman di Rutan Bareskrim yang tentunya atas rekomendasi dari LPSK sendiri.
Pasalnya, Rutan Bareskrim dinilai lebih mudah untuk dilakukan perlindungan oleh LPSK.
Namun, kini nasib malang menimpa Richard Eliezer dimana, LPSK harus mencabut perlindungan terhadap dirinya karena disebutkan melanggar perjanjian dan pernyataan bersama LPSK.
Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Richard Eliezer, Begini Alasannya!
LPSK pun menyatakan bahwa Richard Eliezer telah melanggar perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah disepakati dan ditandatangani dengan LPSK.
Dilansir dari antaranews.com alasan LPSK melalukan pencabutan perlindungan kepada Richard Eliezer karena dirinya disebut telah melakukan wawancara di salah satu stasiun televisi tanpa adanya persetujuan dari pihak LPSK.
Syarial M Wiryawan selaku Tenaga Ahli LPSK menyatakan "Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3).