Alasan LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Richard Eliezer

- 11 Maret 2023, 22:35 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu/ Sumber @re.bharada
Richard Eliezer Pudihang Lumiu/ Sumber @re.bharada /

Dirinya pun menyebut "Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," sebutnya.

Tindakan Eliezer dinyatakan LPSK bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 pasal 30 ayat 2 huruf c tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Wawancara yang dilakukan Eliezer pun dikatakan melanggar perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani olehnya.

Baca Juga: Cara Top Up Saldo DANA di ATM Mandiri dan BCA

Syarial pun kembali menegaskan "LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," ucapnya.

Seolah tidak dihiraukan, pihak televisi tersebut pun tetap menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer pada Kamis malam (9/10).

Adanya penayangan tersebut pun membuat LPSK langsung menggelar sidang mahkamah dengan pimpinan LPSK.

Sebelumnya, LPSK memberikan beberapa perlindungan kepada Richard Eliezer diantaranya adalah perlindungan fisik, pengamanan, dan pengawalan yang melekat di Rumah Tahanan (Rutan), hak Justice Collaborator, perlindungan hukum, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan psikososial.

"Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC," ucap Syahrial.

Richard Eliezer saat ini tengah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim sesuai dengan rekomendasi dari LPSK.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x