Pertama, Keluarga Penerima Manfaat yang di dalam Kartu Keluarganya terdapat anggota keluarga berstatus ASN atau Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK.
Kedua, tenaga kerja dengan gaji atau upah diatas Upah Minimum Provinsi maupun Regional (UMP atau UMR).
Ketiga, Individu dari Keluarga Penerima Manfaat yang komponen penerimanya sudah meninggal dunia.
Ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya ketidaktepatan sasaran dalam pemberian bantuan, sebab di tahun sebelumnya hal semacam ini masih terjadi.
Keempat, masyarakat pelaku ekonomi yang memiliki jabatan usaha dan terdaftar di dalam database Administrasi Hukum Umum atau AHU.
Kelima, pemutakhiran DTKS yang dilakukan pemerintah secara berkelanjutan juga bertujuan sebagai filterisasi tingkat perekonomian masyarakat.
Dengan adanya pemutakhiran data ini, maka tingkat kesejahteraan bagi KPM Bansos akan menjadi salah satu penentu dari pencoretan daftar penerima bansos.
Bagi masyarakat yang sudah tergolong sebagai keluarga mampu, maka akan secara otomatis tercoret dari daftar penerima bansos.
Keenam, keluarga penerima manfaat yang anggota keluarganya ada yang baru atau sudah bekerja sebagai Pendamping Sosial.