Ini 6 Kategori Keluarga Penerima Manfaat Bansos PKH, BPNT dan BLT Yang Resmi Dicoret Pemerintah di 2023

- 31 Januari 2023, 10:37 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mencoret 6 kategori KPM penerima bansos PKH, BNPT dan BLT di 2023(setkab.go.id)
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mencoret 6 kategori KPM penerima bansos PKH, BNPT dan BLT di 2023(setkab.go.id) /

Pertama, Keluarga Penerima Manfaat yang di dalam Kartu Keluarganya terdapat anggota keluarga berstatus ASN atau Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK.

Kedua, tenaga kerja dengan gaji atau upah diatas Upah Minimum Provinsi maupun Regional (UMP atau UMR).

Ketiga, Individu dari Keluarga Penerima Manfaat yang komponen penerimanya sudah meninggal dunia.

Ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya ketidaktepatan sasaran dalam pemberian bantuan, sebab di tahun sebelumnya hal semacam ini masih terjadi.

Keempat, masyarakat pelaku ekonomi yang memiliki jabatan usaha dan terdaftar di dalam database Administrasi Hukum Umum atau AHU.

Kelima, pemutakhiran DTKS yang dilakukan pemerintah secara berkelanjutan juga bertujuan sebagai filterisasi tingkat perekonomian masyarakat.

Dengan adanya pemutakhiran data ini, maka tingkat kesejahteraan bagi KPM Bansos akan menjadi salah satu penentu dari pencoretan daftar penerima bansos.

Bagi masyarakat yang sudah tergolong sebagai keluarga mampu, maka akan secara otomatis tercoret dari daftar penerima bansos.

Baca Juga: WOW! Siswa SD NTT Kelas 2 Juara 1 Matematika Se-Dunia. Kerjakan Rata-Rata 422 Soal Per Hari Selama Setahun?!

Keenam, keluarga penerima manfaat yang anggota keluarganya ada yang baru atau sudah bekerja sebagai Pendamping Sosial.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x