Rekrutmen Bersama BUMN, Begini Cara BBuat SKCK Onlinr Dari Rumah Sambil Rebahan!

- 4 Desember 2022, 09:24 WIB
Cara Mudah Buat SKCK Online Dari Rumah Bisa Sambil Rebahan Lho, Lengkapi Persyaratan Rekrutmen BUMN Dengan Mudah! Berikut ulasannya!
Cara Mudah Buat SKCK Online Dari Rumah Bisa Sambil Rebahan Lho, Lengkapi Persyaratan Rekrutmen BUMN Dengan Mudah! Berikut ulasannya! /BUMN
KILASCIMAHI - SKCK adalah salah satu dokumen penting yang harus dilengkapi saat melamar pekerjaan, termasuk pada rekrutmen bersama BUMN. 
 
 
SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. 
 
Sebelumnya, SKCK dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik, disingkat SKKB. 
 
 
Suatu instansi seringkali mencantumkan SKCK sebagai salah satu persyaratan untuk melamar kerja untuk memvalidasi bahwa pelamar tersebut bebas dari tindak kejahatan. 
 
 
Pada bulan Desember ini, dibuka rekrutmen bersama BUMN yang memberi kesempatan bagi para pencari kerja untuk bergabung di instansi pemerintahan.
 
 
Berdasarkan informasi dari Laman resmi Rekrutmen Bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI) bahwa rekrutmen BUMN dibuka sejak tanggal 1-7 Desember 2022. 
 
 
FHCI juga menjelaskan, pelamar yang mengikuti proses rekrutmen BUMN harus memperhatikan persyaratan, termasuk melampirkan SKCK dari kepolisian. 
 
Zaman serba online ini, para pelamar kerja tidak perlu khawatir. Pembuatan SKCK tidak seribet zaman dulu. 
 
Jika dulu harus mengantre dan menunggu cukup lama, sekarang membuat SKCK dapat lewat rumah sambil rebahan. 
 
Walaupun lewat rumah, tetapi tetap harus perlu ke kantor polisi untuk mendapatkan rumus sidik jari.
 
Berikut cara membuat SKCK Online mudah dan cepat.
 
 
 
Cara Membuat SKCK Online
 
Berikut ini cara-cara untuk membuat SKCK online sesuai dengan laman resmi skck.polri.go.id.
 
1. Buka laman https://skck.polri.go.id/ , pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas.
 
2. Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih sesuai kepentingan mengurus SKCK.
 
3. Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK lalu isi alamat lengkap.
 
4. Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA lalu klik “Lanjut”.
 
5. Mengisi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamis, status perkawinan dan mengunggah pas foto 4 X 6 sesuai syarat yang ditentukan.
 
 
6. Lengkapi formulir hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik kemudian unggah lampiran dokumen beserta rumus sidik jari yang didapat dari Polres sesuai domisili.
 
 
7. Setelah mendapat bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI bisa melakukan pembayaran baik transfer atau tunai di loket.
 
8. Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih untuk menyerahkan bukti pembayaran.
 
Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus SKCK online adalah Rp 30 ribu.
 
 
Demikian ulasan dari Kilascimahi terkait dengan cara mudah buat SKCK online dari rumah, semoga membantu.***

Editor: Titin Kartika Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x