KILASCIMAHI - Putri Chandrawati selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J jalani sidang tuntutan.
Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Putri Chandrawati ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dihadapan Putri Chandrawati dan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU menyebut bahwa terdakwa Putri Chandrawati terbukti telah bersalah dan turut serta menyebabkan kehilangan nyawa Brigadir J yang membuat luka mendalam bagi keluarga.
Terdakwa Putri Chandrawati dinyatakan JPU terlalu berbelit-belit, tidak mengakui kesalahannya, dan tidak menyesali perbuatannya.
Akibat perbuatannya menimbulkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat.
Namun, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa hal-hal yang meringankan Putri Chandrawati adalah dirinya sopan saat menjalani persidangan.