Putri Chandrawati Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara, Netizen: Kecewa

- 18 Januari 2023, 17:20 WIB
Putri Chandrawati dituntut 8 tahun buat kecewa netizen
Putri Chandrawati dituntut 8 tahun buat kecewa netizen /Nur Aliem Halvaima /beritadiy.pikiran-rakyat.com

KILASCIMAHI - Putri Chandrawati selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J jalani sidang tuntutan.

Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Putri Chandrawati ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dihadapan Putri Chandrawati dan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU menyebut bahwa terdakwa Putri Chandrawati terbukti telah bersalah dan turut serta menyebabkan kehilangan nyawa Brigadir J yang membuat luka mendalam bagi keluarga.

Baca Juga: Berbeda Dengan Ferdy Sambo, Putri Chandrawati Dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan Hukuman 8 Tahun Penjara

Terdakwa Putri Chandrawati dinyatakan JPU terlalu berbelit-belit, tidak mengakui kesalahannya, dan tidak menyesali perbuatannya.

Akibat perbuatannya menimbulkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat.

Namun, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa hal-hal yang meringankan Putri Chandrawati adalah dirinya sopan saat menjalani persidangan.

Baca Juga: Sempat Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati, Hotman Paris Tolak Jadi Kuasa Hukum Suami Putri Chandrawati

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x