Tujuh Pelaku Perampokan Bank Maybank di Karawang Berhasil Diamankan

- 7 Desember 2021, 09:00 WIB
Polda Jabar Ungkap Kasus Perampokan Bank di Karawang
Polda Jabar Ungkap Kasus Perampokan Bank di Karawang /

Dari kerugian 400 juta yang dirampok para pelaku, polisi berhasil menyita 43 juta rupiah uang sisa dari para pelaku.

"Sudah dibagikan oleh para pelaku, sisanya 43 juta, bahkan salah satu pelaku ada yang sudah membeli mobil dari hasil uang merampok tersebut," paparnya.

Barang bukti kasus perampokan bank di Karawang, berhasil diamankan yakni satu pucuk senpi jenis FN warna silver, satu pucuk senpi rakitan warna silver, satu pucuk senpi rakitan warna hitam, satu pucuk senjata airsoftgun jenis FN.

17 butir peluru, satu sarung senjata warna hitam, 8 unit hp berbagai merk, satu unit dompet, dua buah tas pinggang, satu unit mobil Xenia plat F 1880 AS, satu unit mobil Avanza silver plat B 1622 VFG, uang tunai Rp 43.754.000, tali rapia, 1 roll lakban bening, baju pelaku.

Polisi juga menetapkan DPO atas nama FR, TL, UN, UD.

"Kepada empat orang DPO, diharapkan menyerahkan diri ke polres Karawang atau Polda Jabar, jika tidak akan ada upaya hukum lain yang akan kami lakukan," tegas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi.

Kepada tujuh tersangka yang berhasil diamankan, Polisi menjerat pasal 365 KUHP.

"Untuk pelaku CN , CA , MS, DY dan AS dijerat pasal 365, sedangkan pelaku WCP dijerat pasal 55 ayat 1 KUHAP, dan DH dijerat pasal 221 KUHAP," pungkasnya.

 

Halaman:

Editor: Arif Farandhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x