Ini Tanggapan Ustad Adi Hidayat Soal Anggapan Bid’ah Maulid Nabi

- 5 September 2024, 09:00 WIB
Ustadz Adi Hidayat.*
Ustadz Adi Hidayat.* /Ini Tanggapan Ustad Adi Hidayat Soal Anggapan Bid’ah Maulid Nabi/Tangkapan layar Youtube Adi Hidayat Official

KILASCIMAHI - Perayaan Maulid Nabi menjadi sering dipertanyakan tentang hukumnya. Sebagian ulama menganggapnya sebagai bid’ah karena tidak pernah dikerjakan di zaman nabi.

Padahal di Indonesia sendiri, perayaan Maulid Nabi, selalu diadakan setiap tahunnya, agar kita tidak termakan bid'ah apapun, mending kita simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat yuk. 

Tanggapan Ustad Adi Hidayat dalam akun YouTube DaquWisataHatiTV soal Hukum Maulid Nabi. Maulid sejatinya adalah hari kelahiran, waktu kelahirannya, bukan ulang tahun. Jika disandingkan dengan Nabi, maka pengertiannya adalah waktu kelahiran Nabi.

Baca Juga: Jadikan Ide Bisnis Depan Rumah Yuk Bund! Begini Cara Membuat Es Jely Kelapa Muda yang Seger

Beliau kemudian menganalogikan dengan pembayaran zakat dengan beras. Jika kita lihat kriterianya, penggunaan beras untuk pembayaran zakat tidak pernah dilakukan baik di zaman Nabi ataupun di zaman Sahabat Nabi.

Tidak terdapat dalam dalil manapun bahwa Nabi pernah membayar zakat dengan beras. Lantas apakah pembayaran zakat dengan beras bisa dikatakan bid’ah?

Menurutnya bukan seperti itu cara menyimpulkan hukum. Secara konsep, beras adalah makanan pokok.

Sehingga pembayaran zakat dengan beras adalah diperkenankan karena kesamaan beras dengan makanan pokok.

Sehingga dalam menyikapi Maulid Nabi yang diisi dengan taklim namun tidak terdapat dalam dalil manapun adalah diperkenankan secara hukum terapan.

Secara konsep taklim disamakan sebagai media dakwah dan mengingat tentang Nabi Muhammad SAW. Maka Maulid Nabi menjadi diperkenankan karena merupakan hukum terapan.

Halaman:

Editor: Kamariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub