Bagaimanakah Hukum Melakukan Hubungan Intim di Malam Idul Fitri? Berikut Penjelasannya!

- 17 April 2023, 14:30 WIB
Hukum melakukan hubungan intim pada malam idul Fitri
Hukum melakukan hubungan intim pada malam idul Fitri /pixabay.com

 

KILASCIMAHI - Bagaimanakah hukum melakukan hubungan suami istri pada malam idul Fitri? Berikut penjelasannya.

Hari Raya Idul Fitri sudah semakin mendekat saja hanya tinggal menghitung hari. Biasanya di malam idul Fitri ini seluruh umat muslim bergema membaca kalimat Takbiratul ihram.

Tapi, apa hukumnya jika pada saat malam idul Fitri ini melakukan hubungan intim? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Lafadz Bacaan DzIkir Subhanal Malikil Quddus dan Doa Kamilin Usai Sholat Tarawih dan Witir Lengkap Terjemahan!

Berikut ini ulasan KilasCimahi.com mengenai hukum melakukan hubungan intim di malam idul Fitri, seperti dilansir dari laman jabar.nu.or.id

 Berhubungan suami istri pada malam hari raya atau malam lainnya adalah halal mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas (Al-Baqarah: 222), dalam keadaan berpuasa (Al-Baqarah: 187), atau sedang Ihram haji dan umrah (Al-Baqarah: 197). Dalam kitab Al-Majmu’ dijelaskan: 

“Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. ( Al-Majmu’ Juz. 2, h. 241) Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan:

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x