KILASCIMAHI - Bagaimanakah hukum melakukan hubungan suami istri pada malam idul Fitri? Berikut penjelasannya.
Hari Raya Idul Fitri sudah semakin mendekat saja hanya tinggal menghitung hari. Biasanya di malam idul Fitri ini seluruh umat muslim bergema membaca kalimat Takbiratul ihram.
Tapi, apa hukumnya jika pada saat malam idul Fitri ini melakukan hubungan intim? Berikut ulasannya.
Berikut ini ulasan KilasCimahi.com mengenai hukum melakukan hubungan intim di malam idul Fitri, seperti dilansir dari laman jabar.nu.or.id
Berhubungan suami istri pada malam hari raya atau malam lainnya adalah halal mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas (Al-Baqarah: 222), dalam keadaan berpuasa (Al-Baqarah: 187), atau sedang Ihram haji dan umrah (Al-Baqarah: 197). Dalam kitab Al-Majmu’ dijelaskan:
“Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. ( Al-Majmu’ Juz. 2, h. 241) Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan: