KILASCIMAHI - Inilah denda atau kafara yang harus dibayarkan ketika melakukan hubungan intim pada saat berpuasa.
Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah melakukan hubungan intim pada siang hari.
Lalu apakah denda atau kifarat yang harus dibayarkan setelah melakukan hubungan intim pada saat berpuasa ini? Yuk langsung simak ulasannya berikut ini.
Berikut ini ulasan mengenai denda atau Kafarat yang harus dibayarkan ketika sudah melakukan hubungan intim pada saat puasa ramadhan, dilansir dari laman islam.nu.or.id
Diketahui bahwa orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadhan dengan senggama atau hubungan seksual, wajib menjalankan kifarah ‘udhma (kafarat besar), dengan urutan kafarat (denda) sebagai berikut.
1. ia harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.
2. Jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.