Bagaimana Hukum Membayar Fidiah Bagi Orang Yang Belum Qada Puasa Ramadhan Sebelumnya? Begini Penjelasannya!

- 19 Maret 2023, 15:38 WIB
Hukum bayar Fidiah
Hukum bayar Fidiah /Dini Budiman/Jurnal Gaya/

Dalil pendapat kedua ini adalah kemutlakan nas Al-Qur’an yang berbunyi (فعدة من أيام أخر) “fa-‘iddatun min ayyamin ukhar” yang berarti “maka jika dia tidak berpuasa, wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah [2] : 183). (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, II/240). 

Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat kedua, yang menyatakan bahwa orang yang menunda qada hingga masuk Ramadhan berikutnya, hanya berkewajiban qada, tidak wajib membayar fidiah. Hal itu dikarenakan dalil hadis Abu Hurairah ra. di atas merupakan hadis daif (lemah) yang tidak layak menjadi hujah (dalil). 

Imam Syaukani berkata, 

وَقَدْ بَيَّنَّا أَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ فِي ذَلِكَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ 

“…telah kami jelaskan bahwa tidak terbukti dalam masalah itu satu pun [hadis sahih] dari Nabi saw..”(Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 872). 

Syekh Yusuf Qaradhawi meriwayatkan tarjih serupa dari Shiddiq Hasan Khan dalam kitabnya Ar-Raudatun An-Nadiyah (I/232). 

Kata Syekh Yusuf Qaradhawi, 

وَرَجَّحَهُ صَاحِبُ (الروضة النادية )، لِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ فِي ذَلِكَ شَيْءٌ ، صَحَّ رَفْعه إلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

“Penulis kitab Ar-Raudatun An-Nadiyah telah merajihkan (menguatkan) pendapat tersebut [pendapat tak adanya fidiah], karena tidak terbukti dalam masalah itu sesuatu pun [hadis sahih] dari Nabi saw., yang secara sah marfuk kepada Nabi saw..” (Yusuf Al-Qaradhawi, Taisir Al-Fiqh fi Dhau’ Al-Qur`an wa As-Sunnah: Fiqhush Shiyam, Beirut : Mu`assah Ar Risalah, 1993, Cetakan ke-3, hlm. 75). 

Adapun pendapat sahabat yang mewajibkan qada dan fidiah, bukanlah hujah (dalil syar’i) yang layak menjadi sumber hukum Islam. 

Halaman:

Editor: Kamariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x