KILASCIMAHI - Keterangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu yang menyebut para kepala dinas di Pemkot Bandung rutin setor 'upeti' ke Sekda ES harus bisa dibuktikan.
Hal ini diungkapkan Dewan Penasehat LSM PMPRI, Irwan Muchtar, Sabtu 28 September 2024.
"KPK jangan asbun (asal bunyi) dan harus bertanggjawab membuktikan pernyataannya,'' tegas Irwan yang juga relawan Jaringan Pergerakan Sosial Kemanusiaan (PSK) ini.
Untuk diketahui, dalam sebuah konferensi pers, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tersangka ES selaku Sekda sekaligus Ketua TAPD menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas lain secara rutin pada rentang 2020 - 2024.
Baca Juga: Profil dan Biodata Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna Yang Kini Dicekal KPK
Menurut Irwan, pernyataan pejabat KPK ini tidak bisa asal diucapkan.
''Karena ini seolah-olah telah terbukti para kepala dinas ini telah melakukan gratifikasi selama bertahun-tahun. Dan seperti kita ketahui dalam kasus gratifikasi atau penyuapan, yang memberi dan yang diberi harus sama-sama dihukum,'' jelas Irwan.
Sebagai warga Kota Bandung, Irwan mengaku kecewa dengan pernyataan pejabat KPK ini. Pasalnya, hal ini menjadi tudingan bahwa korupsi telah merajalela di lingkungan Pemkot Bandung.
Tapi, kata Irwan, kalau memang hal itu benar terjadi, harusnya KPK bertindak secara tegas, panggil para kadis ini sesegera mungkin untuk dimintai keterangan.
'' Saya menuntut KPK untuk menangkap juga para pemberi gratifikasi, jangan pernah takut untuk tegakkan keadilan. Kalau pun akan banyak yang di tangkap, anggap saja ini bagian dari penyegaran SDM birokrasi, bagian dari ikhtiar reformasi birokrasi, kita berharap para pengganti bisa lebih baik lagi kinerjanya,'' tegas Irwan.
Irwan berharap penyelesaian kasus ini bisa memberikan semangat ke para ASN yang kinerjanya baik tapi karirnya terhambat oleh para oknum ASN pemberi setoran dan para penjilat pimpinan.