Gara-Gara Tidak Masuk Pansus, Anggota DPRD Kota Cimahi Gugat Gerindra Rp 300 Juta

Kilas Cimahi - 20 Mei 2025, 20:05 WIB
Penulis: Riffa Anggadhitya
Editor: Tim Kilas Cimahi
Sidang perdana gugatan Anggota DPRD Kota Cimahi, Fitriyani Angelina Silaban kepada tergugat Fraksi dan DPC Gerindra Kota Cimahi serta para turut tergugat mulai digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Selasa 20 Mei 2025
Sidang perdana gugatan Anggota DPRD Kota Cimahi, Fitriyani Angelina Silaban kepada tergugat Fraksi dan DPC Gerindra Kota Cimahi serta para turut tergugat mulai digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Selasa 20 Mei 2025 /Istimewa/

KILASCIMAHI - Tidak masuknya anggota DPRD Kota Cimahi, Fitriyani Angelina Silaban kedalam salah satu dari tiga Panitia Khusus (Pansus) berujung ke meja hijau.

Pada Selasa 20 Mei 2025, berbagai pihak yang dinilai terkait dengan tidak masuknya Fitri, demikian Fitriyani biasa disapa, ke dalam Pansus akhirnya di harus berhadapan di Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berlokasi di Baleendah, Kabupaten Bandung.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kusman SH MH, perkara gugatan perdata dari Anggota DPRD Kota Cimahi, Fitriyani Angelina Silaban SH mulai disidangkan.

Selaku tergugat I adalah Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cimahi, Barkah Setiawan; tergugat II, Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Cimahi, Irma Indriyani; tergugat III Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cimahi, Bambang Purnomo dan tergugat IV Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Cimahi, Hendra Saputra.

Baca Juga: Tak Masuk Pansus Di DPRD Cimahi Tanpa Alasan Yang Jelas Dari Fraksi Gerindra Persatuan, Fitriani: Pasrah Saja

Turut tergugat I adalah Pimpinan DPRD Kota Cimahi, turut tergugat II DPP Partai Gerindra, dan turut tergugat III adalah DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat.

''Ini baru pemanggilan para pihak,''ungkap Kuasa Hukum Fitriyani Angelina Silaban, Marco Van Basten saat dihubungi kilascimahi.com part of Pikiran Rakyat Media Network (PRMN).

Menurut Marco, kliennya melayangkan gugatan kepada para tergugat dan turut tergugat lantaran mereka dinilai telah melakukan perbuatan hukum hukum sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata.

Untuk diketahui, Pasal 1365 KUH Perdata mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut oleh orang yang bersalah menimbulkan kerugian. Unsur-unsur PMH meliputi adanya perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan pelaku, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

Kerugian yang dialami kliennya, kata Marco, adalah lantaran tidak dimasukkan kedalam salah satu dari tiga Pansus yang dibentuk DPRD Kota Cimahi.

Halaman:

Tags

Terkini