Tolak RKUHP disahkan 15 Desember! Aliansi UBSI sebut ada Hajat Oligarki Pemerintah

- 3 Desember 2022, 16:32 WIB
RKUHP SEGERA SAH, Ini Alasan Perumusan Pasal Kohabitasi, simak berita selengkapnya
RKUHP SEGERA SAH, Ini Alasan Perumusan Pasal Kohabitasi, simak berita selengkapnya /Tangkapan layar YouTube ILC/edited Teras Gorontalo/
KILAS CIMAHI-RKUHP selangkah lagi disahkan, kabarnya akan diketuk palu pada 15 Desember 2022 mendatang.
 
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui oleh Komisi III DPR bersama pemerintah.
 
RKUHP tersebut akan direncanakan akan disahkan sebelum masa reses pada 15 Desember 2022 di sidang paripurna DPR RI.
 
Dikutip dari rilis resmi DPR RI melalui laman resminya, Komisi III DPR diketahui bersama pemerintah telah menyetujui pengesahan RKUHP pada tingkat I, Kamis (24/11).
 
 
Selangkah lagi RKUHP akan ketuk palu, lantas bagaimana sikap rakyat melihat fenomena tersebut?
 
Tentu banyak pro kontra di dalam masyarakat, salah satunya adalah Aliansi UBSI yang menolak tegas arah keputusan pengesahan RKUHP tersebut.
 
Masyarakat yang menolak dapat melalui proses jalur hukum di Mahkamah Konstitusi.
 
"Kita kan ada jalur konstitusional. Yang tidak puas boleh upaya ke MK misal. Karena kita punya RKUHP sudah saat. Kita ini kan sudah lama terhenti. Sudah pernah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi, dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat," ucap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
 
 
Aliansi UBSI melalui unggahan di akun instagram mereka yang juga diunggah ulang oleh akun bangsal mahasiswa menyebutkan bahwa RKUHP rawan disahkan karena masih ada pasal bermasalah.
 
Tak sampai disitu, Aliansi UBSI menyebut bahwa ada hajat oligarki untuk melindungi kepentingan bisnis melalui pasal bermasalah di RKUHP yang akan disahkan.
 
Ada pun pasal bermasalah yang dimaksud dalam draft rancangan baru RKUHP yang akan disahkan adalah pasal 349 ayat (1).
 
Bunyi RKUHP pasal 349 ayat (1), sebagai berikut; bahwa setiap orang di muka umum, melalui lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak 10 juta rupiah. Kekuasaan umum atau lembaga negara yang dimaksud adalah DPR, DPRD, Kejaksaan, Hingga Polri, dan lembaga negara lainnya.
 
 
Selain Karena keresahan yang mengkhawatirkan adanya pembungkaman kebebasan berpendapat,  Aliansi UBSI juga memberikan tuntutan sebagaimana yang dikutip dari unggahan akun instagram Aliansi UBSI di bawah.
 
Sehubungan dengan momentum pengesahan RKUHP, kami mendesak untuk DPR RI mengeluarkan Pasal Tindak Pidana Berat terhadap HAM yang diatur pada pasal 601 dan 602 RKUHP berdasarkan draft 9 November lalu.
 
Pengaturan pasal ini sangat berbahaya bagi agenda penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan upaya menghadirkan keadilan bagi korban.
 
Pasal tersebut dikhawatirkan karena bentuk degradasi kekhususan tindak pidana pelanggaran HAM berat dan mengesampingkan asas-asas khusus dalam UU Pengadilan HAM.
 
 
Aliansi UBSI mendesak daripada terburu-buru mengesahkan RKUHP tersebut lebih baik fokus kembali untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sesuai dengan yang dimandatkan UU No. 26 tahun 2000.
 
Harapannya pemerintah bisa mendengarkan masukan-masukan dengan lebih bijak dari masyarakat terkait masih adanya pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP yang akan disahkan.***

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x