Ternyata Rizky Billar Akui Pernah Jatuhkan Talak Pada Lesti Kejora, Begini Hukumnya dalam Islam

- 10 Maret 2023, 08:45 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora
Rizky Billar dan Lesti Kejora /Instagram/@rizkybillar

KILASCIMAHI - Usai ramai diperbincangkan warganet saat terjadi cekcok memanas antara Rizky Billar dan Lesty Kejora ternyata Billar mengakui pernah jatuhkan talak.

Billar pun mengakui pada Denny Sumargo bahwa dirinya pernah menjatuhkan talak pada Lesti Kejora.

Pengakuan Rizky Billar di kanal YouTube Denny Sumargo yang menyebut pernah menjatuhkan talak kepada Lesti disebabkan karena dirinya tersulut emosi kepada istrinya yang menuding dirinya melakukan KDRT.

Lantas, bagaimana hukum talak yang dijatuhkan Rizky Billar kepada Lesti Kejora tersebut dalam Islam?

Baca Juga: Rizky Billar Akui Pernah Jatuhkan Talak Kepada Lesti Kejora, Bagaimana Hukumnya Apakah Sah?

Apakah sah atau tidak, simak ulasan berikut selengkapnya!

Setelah sempat menghilang beberapa lama usai kasus KDRT yang dilakukannya terhadap istrinya, Lesti Kejora, Rizky Billar akhirnya muncul dihadapan publik.

Ayah dari bayi Leslar ini membuka suara di kanal YouTube milik Denny Sumargo yang ditayangkan pada Kamis 9 Maret 2023.

Kepada Densu, panggilan Denny Sumargo, Rizky Billar mengaku bahwa ia pernah menjatuhkan talak kepada Lesti Kejora.

Selain itu Billar juga mengakui rekaman video kala ia terlihat hendak melempar Lesti dengan bola billiar yang beruntungnya meleset karena ia terjatuh.

Billar tidak menampik, bahwa tudingan netizen yang menyebutnya kalah kaya dari Lesti membuatnya emosi.

Baca Juga: Persiapan yang Harus Dilakukan Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah

Jiwa laki-lakinya terluka karena selalu disebut numpang hidup kepada sang istri.

Soal KDRT, Billar mengaku bahwa malam itu ia dan Lesti cekcok hebat, hingga akhirnya keluar ucapan talak karena terus merasa tersudut.

Ketika hendak menenangkan diri ke kamar mandi, Lesti menariknya dan membuat sang pedangdut terluka. Namun setelah itu mereka langsung baikan.

Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Talak atau cerai adalah ikrar pemutus hubungan suami istri yang dapat dilakukan apabila masalah dalam rumah tangga sudah tidak dapat lagi diatasi dan berbahaya jika dilanjutkan.

Hal yang demikian diatur dalam Islam. Akan tetapi bagaimana jika talak dijatuhkan ketika sedang dalam emosi yang tinggi dan tidak sadar?

Emosi merupakan perasaan batin yang terus menerus timbul dari hati seseorang, bukan timbul dari akal pikiran (otak). Karena itu suatu emosi yang timbul pada seseorang mungkin tidak menutup akal pikiran dan mungkin pula dapat menutup akal pikiran.

Baca Juga: Cara Mudah Top Up Saldo DANA di Alfamart, ATM, dan M-Banking

Jika seorang suami yang sedang dalam keadaan emosi yang tidak menutup akal pikirannya menjatuhkan talak kepada istrinya, maka talaknya dinyatakan sah.

Sebaliknya, suami yang dalam keadaan emosi yang menutup akal pikirannya, maka talaknya tidak sah.

Dalilnya adalah orang yang dalam keadaan emosi yang tertutup akal pikirannya disamakan dengan orang yang sedang mabuk.

Orang yang sedang mabuk jika ia melakukan perbuatan penting seperti shalat, maka shalatnya tidak sah, karena akal pikirannya tertutup karena mabuknya itu. Dasarnya ialah firman Allah swt:

يَآيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاَةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ. (النسآء (4): 43

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” (QS. an-Nisa (4): 43)

Demikian juga halnya dengan talak yang dijatuhkan suami dalam keadaan emosi yang pikirannya sedang tertutup, maka talaknya tidak jatuh, berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلعم: كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ الطَلاَقُ اْلمَعْلُوْبُ عَلَى عَقْلِهِ. (رواه الترمذي والبخاري)

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: ‘Setiap talak (yang dijatuhkan suami) adalah sah, kecuali talak (suami) yang tertutup akalnya’.” (HR. at-Turmuzi dan al-Bukhari, hadits ini mauquf).

Demikian ulasan terkait penjelasan dalam Islam terkait talak yang pernah dijatuhkan Rizky Billar kepada Lesti Kejora.***

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x