Bawaslu Kota Cimahi Terjun Langsung Awasi Bilik Suara untuk Pilkada 2024, Mulai Di Distribusikan Ke KPU

Tayang: 14 September 2024, 18:14 WIB
Penulis: Kamariah
Editor: Tim Kilas Cimahi
Ilustrasi: Bawaslu Kota Cimahi Terjun Langsung Awasi Bilik Suara untuk Pilkada 2024, Mulai Di Distribusikan Ke KPU Kota Cimahi
Ilustrasi: Bawaslu Kota Cimahi Terjun Langsung Awasi Bilik Suara untuk Pilkada 2024, Mulai Di Distribusikan Ke KPU Kota Cimahi /

KILASCIMAHI - Dilansir dari laman Bawaslu Kota Cimahi menjelaskan bahwa penerimaan Bilik Suara untuk Pilkada 2024 di Gudang Bulog Jl. Maharmartanegara No. 277, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Kamis malam (12/09/2024) diawasi langsung oleh Bawaslu Kota Cimahi.

Bahan logistik untuk pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Cimahi tersebut diterima KPU Kota Cimahi pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB (12/09/2024).

Pada tahap 1 penerimaan logistik yang diterima KPU Kota Cimahi ini berupa Bilik Suara yang diproduksi oleh PT Santoso Jawi Abadi, Balong Bando, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam proses ini, pengawas Bawaslu Kota Cimahi melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketepatan jenis dan jumlah Bilik Suara yang akan digunakan pada Pilkada 2024 di Kota Cimahi.

Adapun jumlah Bilik Suara yang diterima KPU Kota Cimahi yakni sebanyak 3.300 lembar. Bilik Suara tersebut diangkut dengan menggunakan truk Nopol D 9049 VZ.

Sebagaimana diketahui, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 di Kota Cimahi sebanyak 823 TPS. Nantinya dalam setiap TPS akan ada empat Bilik Suara.

Sehingga, kebutuhan Bilik Suara untuk Pilkada 2024 di Kota Cimahi sebanyak 3.292 lembar. Dengan demikian, dari Bilik Suara yang diterima sebanyak 3.000 lembar, terdapat kelebihan 8 lembar Bilik Suara.

Sebanyak 3.292 lembar Bilik Suara nantinya akan didistribusikan kembali ke tiga kecamatan di Kota Cimahi yakni Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi Tengah, dan Cimahi Selatan.

Jumlah TPS di Kecamatan Cimahi Utara sebanyak 239 TPS sehingga kebutuhan Bilik Suaranya sebanyak 956 lembar.

Jumlah TPS di Kecamatan Cimahi Tengah sebanyak 232 TPS sehingga kebutuhan Bilik Suaranya sebanyak 928 lembar. Sedangkan kebutuhan Bilik Suara di Kecamatan Cimahi Selatan dengan jumlah 352 TPS yakni sebanyak 1.408 lembar.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub