KILASCIMAHI - Mandi Wajib harus dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan dalam beberapa kondisi ini yaitu usai berhubungan intim, haid, nifas, dan keluar mani.
Jadi usai berhubungan intim, haid, nifas dan keluar mani jangan langsung asal mandi saja, tapi harus dilakukan mandi wajib atau junub yang sah.
Karena menurut syariat Islam, hukum mandi wajib usai berhubungan intim, haid, nifas dan keluar mani adalah wajib.
Mandi wajib usai berhubungan intim, haid, nifas dan keluar mani sama seperti shalat, harus dilakukan dengan doa dan tatacara yang sesuai dengan tuntunan agama Islam agar menjadi sebuah ibadah yang sah.
Baca Juga: Warga Cimahi Harus Bangga, Inilah Tempat Wisata Terbaik Di Kota Cimahi
Untuk memahami nya, simak ulasan lengkap kilascimahi.com dikutip dari berbagai sumber mengenai doa dan tatacara mandi wajib usai berhubungan intim, haid, nifas dan keluar mani salam bahasa Arab, latin dan terjemahan.
Untuk diketahui, ibadah, sholat hingga puasa menjadi tidak sah jika memiliki junub atau dalam fiqih disebut Al Jinabat.
Disebut jinabat, karena jauh dari kata Suci dan baru bisa kembali suci setelah wajib mandi.