Pasalnya, sebagai program pemerintah khususnya berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada aturan dan sistem yang harus diikuti.
''Aturannya pun setiap tahun selalu berubah,''keluh dia.
Meski diajukan melalui aspirasi anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa, Indon menegaskan bahwa ketentuan mengenai kriteria penerima tidak berubah.
Tak hanya itu, karena ini berkaitan dengan bantuan untuk siswa, maka ada persyaratan mutlak yang harus dipenuhi.
''Misal kami sering sekali mendapati ada siswa yang tidak masuk Dapodik. Padahal siswa itu bersekolah di sana,'' cetus dia.
Atau, ada juga masalah terkait nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak bisa di validasi.
Jadi hal ini juga menjawab tudingan bahwa seluruh pengajuan PIP melalui tim Ledia Hanifa pasti akan cair.
Tim Relawan Tetap