Begini Hukum Suami Talak Istri Menurut Islam , Seperti Yang Pernah Dijatuhkan Rizky Billar Kepada Lesti Kejora

- 10 Maret 2023, 09:56 WIB
Rizky Billar Sempat Talak Lesti Kejora, Namun bagaimana hukumnya?
Rizky Billar Sempat Talak Lesti Kejora, Namun bagaimana hukumnya? /Instagram/@rizkybillar

Kepada Densu, panggilan Denny Sumargo, Rizky Billar mengaku bahwa ia pernah menjatuhkan talak kepada Lesti Kejora. Selain itu Billar juga mengakui rekaman video kala ia terlihat hendak melempar Lesti dengan bola billiar yang beruntungnya meleset karena ia terjatuh.

Billar tidak menampik, bahwa tudingan netizen yang menyebutnya kalah kaya dari Lesti membuatnya emosi. Jiwa laki-lakinya terluka karena selalu disebut numpang hidup kepada sang istri.

Soal KDRT, Billar mengaku bahwa malam itu ia dan Lesti cekcok hebat, hingga akhirnya keluar ucapan talak karena terus merasa tersudut. Ketika hendak menenangkan diri ke kamar mandi, Lesti menariknya dan membuat sang pedangdut terluka. Namun setelah itu mereka langsung baikan.

Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Talak atau cerai adalah ikrar pemutus hubungan suami istri.

Perceraian dapat dilakukan apabila masalah dalam rumah tangga tidak dapat lagi diatasi dan berbahaya jika penikahan dilanjutkan. hal yang demikian diatur dalam Islam. Akan tetapi bagaimana jika talak dijatuhkan ketika sedang dalam emosi yang tinggi dan tidak sadar?

Emosi merupakan perasaan batin yang terus menerus timbul dari hati seseorang, bukan timbul dari akal pikiran (otak). Karena itu suatu emosi yang timbul pada seseorang mungkin tidak menutup akal pikiran dan mungkin pula dapat menutup akal pikiran. Jika seorang suami yang sedang dalam keadaan emosi yang tidak menutup akal pikirannya menjatuhkan talak kepada istrinya, maka talaknya dinyatakan sah.

Sebaliknya, suami yang dalam keadaan emosi yang menutup akal pikiranya, maka talaknya tidak sah.

Dalilnya adalah orang yang dalam keadaan emosi yang tertutup akal pikirannya disamakan dengan orang yang sedang mabuk. Orang yang sedang mabuk jika ia melakukan perbuatan penting seperti shalat, maka shalatnya tidak sah, karena akal pikirannya tertutup karena mabuknya itu. Dasarnya ialah firman Allah swt:

يَآيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاَةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ. (النسآء (4): 43

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” (QS. an-Nisa (4): 43)

Halaman:

Editor: Titin Kartika Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x