KILASCIMAHI - Baru-baru ini Kementerian Perhubungan membuka program Mudik Motor Gratis Lebaran 2023.
Bagi anda yang ingin mengikuti program pemerintah yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan ini, simak ulasan berikut selengkapnya!
Dikutip dari kilascimahi.com seperti yang dilansir dari Antara disebutkan bahwa program Mudik Motor Gratis Lebaran 2023 telah dibuka kemarin (1/3).
Kementerian Perhubungan diketahui akan menyediakan kuota angkut motor gratis ini sebanyak 10.440 sepeda motor.
Agar anda bisa ikut merasakan program mudik ini maka, anda haruslah mengetahui jadwal keberangkatan Mudik Motor Gratis Lebaran 2023 serta persyaratannya.
Berikut persyaratan mengikuti Mudik Motor Gratis Lebaran 2023:
1. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK)