KILASCIMAHI - Program pendaftaran Mudik Motor Gratis Lebaran yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan telah dibuka, simak selengkapnya terkait syarat pendaftarannya.
Dilansir dari kilascimahi.com seperti yang dikutip dari Antara disebutkan bahwa program Mudik gratis 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan ini telah dibuka kemarin (1/3).
Diketahui Kementrian Perhubungan akan menerapkan kuota angkut motor gratis ini sebanyak 10.440 sepeda motor dalam program Mudik gratis 2023 ini.
Agar anda bisa ikut merasakan program mudik ini maka, anda haruslah mengetahui jadwal keberangkatan Mudik Motor Gratis Lebaran 2023 serta persyaratannya.
Baca Juga: Arti Chill Out dalam Bahasa Gaul yang Viral di Media Sosial
Berikut persyaratan mengikuti Mudik Motor Gratis Lebaran 2023:
1. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
3. Menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor yang masih berlaku,