Seorang Santriwati dicabuli oleh oknum PNS dan Pengurus Pesantren di Subang, diduga dilakukan hingga 10 kali.

- 10 Oktober 2022, 20:45 WIB
Santriwati dicabuli seorang oknum PNS dan Pengurus pesantren di Subang
Santriwati dicabuli seorang oknum PNS dan Pengurus pesantren di Subang /Pixabay/geralt

 

KILASCIMAHI- Dilansir dari laman Instagram info.islamiq, Seorang oknum PNS dan pengurus Pondok Pesantren dilaporkan atas dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan kepada seorang santriwati di bawah umur.

Kali ini, peristiwa Pencabulan terhadap Santriwati ini dilaporkan terjadi di Kabupaten Subang, diduga dilakukan oleh seorang oknum PNS dan Pengurus Pondok Pesantren.

Oknum pegawai Negeri Sipil atau PNS di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Subang dan pengurus Pondok Pesantren berinisial DAN, diduga mencabuli satu santriwati lebih dari sepuluh kali.

Saat ini, pelaku DAN yang berprofesi sebagai PNS dan pengurus Pondok Pesantren tersebut telah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Polres Subang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Imbas Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora, Gelar 'Gorgeous Dad' untuk Rizky Billar Ditangguhkan SCTV

Pelaku merupakan staff seksi Ponpes yang berlokasi di Mekarsari, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

Dalam Postingan di akun Instagram Infoislamiq, Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan, modus pelaku saat melakukan aksi bejatnya adalah dengan mengajak korban yang kini berusia lima belas tahun untuk mendapatkan pelajaran khusus.

Setiap memperkosa korban, pelaku DAN selalu mengatakan, anggapsaja perbuatan bejat itu sebgaai pelajaran agar mendapat ridha guru.

“itu kata-kata pelaku kepada korban saat melakukan aaksi bejatnya. Saat itulah pelaku melakukan aksinya hingga lebih dari sepuluh kali sejak Desember 2020 hingga 7 Desember 2021,” kata Kapolres Subang.

Halaman:

Editor: Intan Augustine Aida Suphi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x