Kawal Pengiriman Ekstasi untuk Bandar Narkoba di Bandung, Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Polisi

- 16 Agustus 2022, 12:03 WIB
Kasat Narkoba Polres Karawang ditangkap polisi karena mengawal pengiriman ekstasi kepada bandar narkoba di Bandung
Kasat Narkoba Polres Karawang ditangkap polisi karena mengawal pengiriman ekstasi kepada bandar narkoba di Bandung /Foto: PMJ News

KILASCIMAHI - Kasat Narkoba Polres Karawang ditangkap polisi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba atau Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa ini ditangkap langsung oleh penyidik Bareskrim Polri.

Kasatnarkoba Polres Karawang ini ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri lantaran menjadi bagian sindikat narkoba dari Bandung.

AKP Edi Nurdin ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Basement Taman Sari Apartemen Mahogani, Karawang, pada Senin 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Belum Tuntas, Bareskrim Kini Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang

''AKP ENM ditakap karena diduga membantu peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kota Bandung,''jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan, Selasa 16 Agustus 2022.

Ditambahkan Krisno, penangkapan AKP ENM ini didasarkan pada pengembangan penyidikan kasus sindikat narkoba yang kerap beraksi di tempat hiburan malam di Kota.

Pihaknya, telah menangkap bandar narkoba di Kota Bandung pada akhir Juli 2022 lalu.

Pada saat penangkapan AKP Edi Nurdin, penyidik mengamankan 101 gram sabu dan alat hisapnya serta uang tunai Rp27 juta.

"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bhw tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM," tambah Krisno.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x