Pemkot Cimahi Jalani Sengketa di Komisi Informasi Jawa Barat Lantaran Tutupi Informasi Budi Daya Maggot

- 4 Juni 2022, 19:13 WIB
Pemkot Cimahi disidang di Komisi Informasi Jawa Barat karena diduga tutupi informasi terkait Budi Daya Maggot
Pemkot Cimahi disidang di Komisi Informasi Jawa Barat karena diduga tutupi informasi terkait Budi Daya Maggot /Komisi Informasi Jabar

KILASCIMAHI - Pemkot Cimahi digugat warga lantaran tutupi informasi terkait budi daya Maggot.

Akibatnya, Pemkot Cimahi harus menjalani sidang terkait gugatan warga tersebut.

Warga ajukan Pemkot Cimahi dalam sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa barat.

Awalnya, Anton Sugianto, salah seorang warga Kota Cimahi, mengajukan permohonan informasi Budi Daya Maggot ke Dinas Lingkungan Hidup di lingkungan Pemkot Cimahi.

Baca Juga: Ginseng Ternyata Bukan Hanya untuk Stamina Pria, Bisa Juga Obati Diabetes, Ini Kata dr Saddam Ismail

Tapi, permohonan informasi ini tidak ditanggapi oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, Anton Sugianto, ajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Jawa Barat.

Permohonan ini dicatat dalam nomor register 1987/KA25/PS I/KIJBR/I/2022.

Sengketa informasi tersebut mulai disidangkan Majelis Komisioner pada minggu ke-3 Ramadan atau Rabu 20 April 2022 dengan agenda Mediasi di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat Jalan Turangga Bandung.

Namun dalam mediasi yang berlangsung tersebut tidak terjadi kesepakatan, sehingga sengketa informasi tersebut terus bergulir.

Mediasi berujung gagal karena salah satu informasi yang diminta pemohon, yakni mengenai anggaran budidaya maggot tahun 2021 tidak dapat diberikan termohon.

Termohon menganggap bahwa informasi tersebut belum dikuasai karena masih diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sehingga agenda selanjutnya Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP).

“Saya menjadi pemohon dalam sengketa informasi terkait dengan budi daya maggot di Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara,” jelasnya, Sabtu 4 Juni 2022.

Baca Juga: Siapa Arkana Aidan Misbach, Yang Jadi Pelipur Lara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Usai Kehilangan Eril?

Menurut dia, sidang sengketa informasi tersebut berdasarkan pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. HIngga saat ini sudah empat kali dilakukan sidang di Komisi Informasi Jawa Barat.

“Dari empat kali panggilan satu kali pihak Pemkot Cimahi tidak menghadiri sidang sengketa informasi tersebut,” katanya.

Dia melanjutkan, pada sidang yang digelar pada 2 Juni 2022 lalu, ada tujuh orang yang mewakili siding atas kuasa yang diberikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, 7 orang tersebut mewakili Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, dan Diskominfo Kota Cimahi.

“Saat sidang keempat, yang mewakili Pemkot Cimahi ada tujuh orang dari bagian hukum, Diskominfo serta Dinas LH atas kuasa dari pak Sekda,” lanjut dia.

Informasi yang dimohon tersebut terbilang unik karena mengenai budidaya maggot. Maggot adalah larva dari jenis lalat yang awalnya berasal dari telur dan bermetamorfosis menjadi lalat dewasa.

Selain terkait dengan Budi Daya Maggot, Anton Sugianto juga meminta informasi lainnya, yang secara pokoknya mengenai Profil Badan Publik, Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan wathsapp, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Lilik Setyaningsih, hingga berita ini ditutrunkan belum memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Gula Darah Tinggi Ternyata Bisa Diatasi Dengan Lidah Buaya, Simak Penjelasan dr Saddam Ismail

Sedangkan Kadiskominfo Kota Cimahi M Ronny mengungkapkan sengketa informasi yang kini bergulir di Komisi Informasi Jawa Barat tersebut masih berlanjut.

“Persidangan masih berlanjut belum ada putusan,” tulis Ronny melalui pesan Whatsapp, Sabtu 4 Juni 2022.

 

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x