6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS atau POLRESTA terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk Jum'at dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.***