Sudah Mendapat Undangan PPG dalan Jabatan di SIMPKB? Klik Di Sini

- 13 Februari 2022, 06:59 WIB
Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB
Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB //instagram.com/@ppgkemendikbud

KILASCIMAHI - Sudah menerima undangan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2022? Sudah cek SIMPKB?

Untuk melihat undangan PPG dalam Jabatan sangatlah penting.
Pasalnya, guru akan mengetahui apakah dirinya terpanggil mengikuti seleksi undangan PPG atau tidak. Apakah sudah pernah login SIMPKB?

Seperti dikutip KilasCimahi.com dari BeritaSoloRaya.com, disebutkan bahwa yang akan diundang PPG dalam Jabatan, berdasarkan data pemutakhiran data tertanggal terakhir 30 Januari 2022.  Cek di SIMPKB

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), Inilah cara melihat undangan PPG dalam Jabatan dengan login SIMPKB.

Baca Juga: Viral, Kisah TKW Indonesia Kaya Mendadak Setelah Diberi Warisan Miliaran Rupiah dari Aktor Taiwan

1. Untuk melihat undangan PPG,  KLIK DI SINI

2. Klik Login SIMPKB

3. Masukkan 'Alamat surel' dan 'Password'

4. Klik Masuk

5. Apabila peserta/ guru/pelamar mendapat undangan, terdapat imbauan untuk melengkapi data diri dan persyaratan.

'Anda mendapat kesempatan sebagai kandidat peserta PPG dalam Jabatan 2022. Silahkan lengkapi dan ajukan data profil anda.'

Ciri lainnya, yakni memiliki simbol ceklis hijau.

Baca Juga: Ingin Jadi PNS Tanpa Test CPNS 2022, Ikuti Pendaftaran IPDN, Simak Alur Penerimaanya

Sementara itu, jika mempunyai permasalahan lain, yang ingin ditanyakan dapat klik 'FAQ' pada Portal tersebut.

Jika sudah mendapat undangan, langkah selanjutnya adalah pendaftaran. Kemudian, langsung mengunggah berkas.

Syarat administrasi atau berkas terdapat dalam surat edaran 'Pendaftaran PPG dalam Jabatan' tertanggal 4 Februari 2022.

Berikut Berkas administrasi yang harus diunggah.

1. Peserta calon mahasiswa PPG mengunggah hasil pindai scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi).

Mahasiswa yang berijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Peserta calon mahasiswa PPG mengunggah hasil pindai scan Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

Baca Juga: Hari Ini Try Out Massal Test CPNS 2022, Ini Linknya

3. Peserta calon mahasiswa PPG mengunggah hasil pindai scan Surat Keterangan (SK) kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir)

Surat Keterangan (SK) tersebut dilegalisasi oleh:

a Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan

c. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan

d. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah negeri yang mempunyai SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

4. Peserta calon mahasiswa PPG mengunggah hasil pindai scan Surat Keterangan (SK) pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Peserta calon mahasiswa PPG dalam Jabatan mengunggah hasil pindai scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.

Itulah cara melihat undangan di SIMPKB.***(Sukhum Ela Wahyuningrum.BeritaSoloRaya.com)

Tulisan ini sudah ditayangkan di BeritaSoloRaya.com dalam artikel berjudul Cara Melihat Undangan PPG Dalam Jabatan Di SIMPKB

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x